Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten Media Partner
Penangkapan Bandar Narkoba di Lampung yang Digagalkan Warga Akhirnya Tertangkap
25 September 2022 19:51 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Utara - Sempat kabur dan dibantu warga sekitar, DPO diduga bandar narkoba akhirnya berhasil diringkus kembali.
ADVERTISEMENT
Tersangka yakni, ALS (21) warga Jalan Stasiun Desa Blambangan, Kecamtan Blambangan Pagar, Lampung Utara, diamanatkan setelah sempat viral karena bebas dibantu warga sekitar.
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, AKP Made Indra, mengatakan tersangka ditangkap saat berada di Desa Campang Kecamatan Abung Semuli.
"Iya benar, ALS sudah ditangkap, ia merupakan diduga bandar sabu di sekitaran tempat tinggalnya," katanya
Bahkan, tersangka juga telah menyiapkan kios-kios untuk orang yang ingin mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 5 buah paket sabu bruto 0,70 gram, 3 buah plastik klip bening kecil bekas pakai, 2 buah plastik klip bening besar bekas pakai, 1 buah kotak rokok Sampoerna Mild, 1 buah dompet warna coklat dan uang sebesar Rp. 432.000.
ADVERTISEMENT
"Tersangka saat ini sudah kita amankan di Polres Lampung Utara guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.
Atas perbuatannya, ALS dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Diketahui sebelumnya, 5 terduga provokator yang melakukan pengerusakan Stasiun Blambangan Pagar telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. (*)