Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Penangkapan Wilson Lalengke Pintu Masuk Penertiban Organisasi Pers dan Wartawan
15 Maret 2022 13:12 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Ditangkapnya Wilson Lalengke dan wartawan oleh jajaran Polres Lampung Timur, Ahli Pers Dewan Pers Iskandar Zulkarnain turut menanggapi kegaduhan yang terjadi.
Iskandar menyatakan kasus Wilson Lalengke ini menjadi pintu masuk untuk menertibkan kembali organisasi pers dan wartawan.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui, Wilson Lalengke merupakan Ketua Umum PPWI dan dua rekan "wartawan" yang turut menjadi tersangka tindak pidana pengerusakan ialah Sunarso (41) dari lantainews.com, dan Ketua PPWI Lampung Edi Suryadi (48). Sedangkan, salah satunya Muhammad Indra (36) dari resolusitv.com terlibat dugaan pemerasan.
"Ini adalah lampu merah bagi perusahaan pers yang tak berbadan hukum dan tidak terverifikasi di Dewan Pers juga wartawan yang belum berkompeten untuk segera membenahi perusahaan dan organisasi pers," kata Iskandar kepada Lampung Geh, Senin (14/3).
Menurut Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung ini, dalam Undang-Undang Pers No 40/1999 mengamanatkan bahwa perusahaan pers harus berbadan hukum dan terverifikasi di Dewan Pers. Termasuk juga wartawan harus mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau Uji Kompetisi Jurnalistik (UKJ).
ADVERTISEMENT
"Publik harus tahu mana perusahaan pers yang benar-benar terdaftar dan mana wartawan bodong yang berbuat melanggar hukum," terangnya
Iskandar yang juga Pemimpin Redaksi Lampung Post turut menjelaskan perusahaan pers dan wartawan harus mematuhi segala regulasi dalam UU Pers, Kode Etik dan Peraturan Pers lainnya, tanpa terkecuali.
Hal tersebut tak lain juga untuk menengahi apabila terjadi sengketa pers. Bahkan, dewan pers juga menandatangani nota kesepahaman bersama Polri, Kejaksaan Agung RI, dan Mahkamah Agung.
"Apabila sudah terverifikasi di Dewan Pers dan wartawan telah mengikuti uji kompetensi akan memudahkan Dewan Pers, kepolisian juga hakim untuk menyelesaikan sengketa pers yang bersandar pada UU No 40/1999," pungkasnya.
Ia turut mengingatkan wartawan juga bisa memilih organisasi profesi wartawan yang menjadi konstituen Dewan Pers antara lain PWI, AJI, IJTI, PRSSNI, ATVLI, SPS.
ADVERTISEMENT
Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke yang mengatasnamakan organisasi wartawan ditangkap jajaran Polres Lampung Timur dan disangkakan Pasal 170 KUHP Subsider pasal 406 Jo pasal 55 KUHP Jo pasal 56 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Tak hanya Wilson, kedua rekannya yang terbukti melakukan pengerusakan juga turut menjadi tersangka, yakni Sunarso (41) dari lantainews.com dan Ketua PPWI Lampung Edi Suryadi (48). (*)