Konten Media Partner

Pencuri Mobil di RS Advent, Lampung Ditangkap, Ternyata Mantan Sopir Korban

16 Agustus 2024 19:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pencuri mobil di area parkir Rumah Sakit Advent, Bandar Lampung ditangkap. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Pencuri mobil di area parkir Rumah Sakit Advent, Bandar Lampung ditangkap. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - Pencuri mobil di area parkir Rumah Sakit Advent, Bandar Lampung berhasil ditangkap. Pelaku ternyata mantan sopir korban.
ADVERTISEMENT
Pencuri itu berinisial RF (24) warga Pekon Ampai, Keteguhan, Teluk Betung Timur. Ia ditangkap pada (14/8) di Tambangan, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras saat konferensi pers di Polsek Kedaton pada Jumat (16/8).
"Jadi pelaku ini pernah bekerja sebagai sopir pribadi korban, pelaku ini sudah memegang kunci serep mobil korban, sehingga pelaku mudah membawa kabur mobil itu," katanya.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras saat konferensi pers di Mapolsek Kedaton. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Kapolres menambahkan, setelah berhasil membawa kabur mobil tersebut, pelaku kemudian membawa mobil itu ke Padang Cermin untuk dijual.
"Mobil ini hendak dijual ke penadah inisial A, namun saat dilakukan penangkapan, pelaku A sudah tidak ada dirumah, saat ini masih dalam proses pengejaran," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif utama pelaku nekat mencuri mobil mantan bosnya tersebut lantaran kecewa dengan korban.
"Motifnya karena kecewa terhadap korban, ada gaji yang belum dibayarkan, ada pinjaman online yang menggunakan nama pelaku, namun tidak dilunasi korban," ungkapnya.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras saat konferensi pers di Mapolsek Kedaton. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Menurut Kapolres saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Kedaton guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, aksi pencurian mobil terjadi di area parkir Rumah Sakit Adven yang terletak di Jalan Teuku Umar, Kedaton, Kota Bandar Lampung.
Korban, Farly Arlan Manawan, melaporkan kehilangan mobil Daihatsu Terios berwarna hitam tahun 2015.
"Mobil saya hilang saat saya pergi beribadah. Saya tiba di rumah sakit sekitar pukul 10.00 WIB dan meninggalkan mobil di parkiran," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Setelah selesai beribadah, Farly keluar dan melihat mobilnya tampak bergerak maju.
"Dalam keadaan panik, saya berteriak meminta bantuan dan berusaha mengejar mobil tersebut," tambahnya.
Ia juga mengatakan, meskipun dibantu oleh petugas parkir dan keamanan rumah sakit, pencuri berhasil membawa kabur mobilnya dan segera menghilang dari lokasi.
"Di dalam mobil, terdapat sejumlah barang berharga, termasuk satu unit handphone iPhone 7, KTP, SIM A, beberapa kartu ATM, uang tunai sekitar Rp 50.000, serta STNK kendaraan," jelasnya. (Yul/Put)