Konten Media Partner

Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Bandar Lampung Ditangkap, Curi Pakai Mobil

20 September 2024 20:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pencuri yang berhasil diamankan. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Pencuri yang berhasil diamankan. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Pencuri spesialis rumah kosong di Bandar Lampung ditangkap Polisi. Pelaku melakukan pencurian dengan membawa mobil mewah.
ADVERTISEMENT
Pelaku itu berinisial MH (32) warga Banyu Asin, Sumatera. Ia ditangkap pada Rabu (18/9) di Banyu Asin, Palembang.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan pelaku merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan spesialis bongkar rumah kosong.
"Pelaku ini melakukan pencurian dengan menggunakan mobil Inova Reborn bersama 3 rekannya yang masih DPO berinisial SG, ER dan AD," katanya.
Hendrik menjelaskan modus yang digunakan pelaku yakni dengan cara mapping perumahan-perumahan yang kosong dan sepi.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
"Mereka menggunakan Inova rebon datang ke Lampung, melakukan mapping di perumahan-perumahan, mereka mengetok pintu apabila tidak ada yang nyaut, pelaku membuka pintu dan melakukan pencurian," ucapnya.
"Targetnya memang rumah kosong, hanya rumah kosong, mereka masuk mengambil barang-barang berharga dirumah korban," ungkapnya.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Lanjut Hendrik, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku telah melakukan pencurian di 2 TKP di Bandar Lampung dengan menggunakan mobil rental.
ADVERTISEMENT
"Ada dua TKP yakni Jalan Alimudin Umar, Kelurahan Campang Raya, Sukabumi dan Jalan Ridwan Rais, Perum Gunung Madu Blok Diamon, Kedamaian dengan total kerugian Rp 25 juta," ungkapnya.
"Mobil yang digunakan itu mobil rental, namun mobil rental dari mana belum diketahui, kita masih melakukan penyelidikan lebih dalam karena yang merental itu masih DPO," lanjutnya.
Barang bukti yang berhasil di amankan. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku merupakan pelaku pencurian lintas Provinsi yang juga residivis.
"Sementara pelaku residivis dan lintas Provinsi sebelum melakukan pencurian di Lampung dia melakukan pencurian di Jakarta," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak Pidana pencurian. (Yul/Put)