Konten Media Partner

Pendaftaran Calon Anggota KPU Lampung 2024-2029 Dibuka, Ini Persyaratannya

22 Juli 2024 16:50 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim seleksi calon anggota KPU Provinsi Lampung terdiri Siti Khoiriah sebagai ketua, Hervin Yoki Pradikta sebagai sekretaris, serta tiga anggota yakni Achmad Moelyono, Fitri Yanti, dan Samsuar. | Foto : Eka Febriani / Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Tim seleksi calon anggota KPU Provinsi Lampung terdiri Siti Khoiriah sebagai ketua, Hervin Yoki Pradikta sebagai sekretaris, serta tiga anggota yakni Achmad Moelyono, Fitri Yanti, dan Samsuar. | Foto : Eka Febriani / Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung – Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengumumkan pembukaan pendaftaran calon anggota KPU Provinsi Lampung periode 2024-2029.
ADVERTISEMENT
Pendaftaran ini diumumkan melalui Pengumuman Nomor 01/TIMSELPROV-GEL.14-Pu/01/18/2024 tertanggal 22 Juli 2024.
Timsel Calon Anggota KPU Provinsi Lampung terdiri dari Siti Khoiriah sebagai ketua, Hervin Yoki Pradikta sebagai sekretaris, serta tiga anggota yakni Achmad Moelyono, Fitri Yanti, dan Samsuar.
Ketua Timsel Calon Anggota KPU Provinsi Lampung, Siti Khoiriah menyampaikan, pembukaan pendaftaran calon anggota KPU Provinsi Lampung 2024-2029, resmi dibuka hingga 2 Agustus 2024.
"Batas waktu penyampaian dokumen dimulai dari pengumuman ini dikeluarkan pada 22 Juli sampai 2 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB," ujarnya, pada Senin (22/7).
Berikut persyaratan calon anggota KPU Provinsi Lampung Periode 2024-2029:
1) Warga negara Indonesia.
2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun.
ADVERTISEMENT
3) Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
5) Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian.
6) Mempunyai pendidikan paling rendah Strata 1 (S-1);
7) Berdomisili di wilayah provinsi Lampung yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik;
8) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9) Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
ADVERTISEMENT
11) Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
12) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
13) Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
15) Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Penghitungan dua kali masa jabatan ini didasarkan pada jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama selama 5 tahun atau lebih dari 2,5 tahun pada setiap masa jabatan.
ADVERTISEMENT
Dokumen persyaratan dapat disampaikan melalui laman siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik dapat diserahkan langsung atau melalui jasa ekspedisi yang ditujukan kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Lampung Periode 2024-2029 di Hotel Horison Ruang Tanjung Karang, Jl. Kartini No. 88 Tanjungkarang Pusat.
Siti Khoiriah menekankan, pentingnya pemenuhan semua persyaratan bagi calon anggota KPU Provinsi Lampung untuk memastikan proses seleksi yang adil dan transparan. (Cha/Ansa)