Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten Media Partner
Pengambilan Ijazah Gratis di Lampung Hanya untuk SMA/SMK Berstatus Negeri
26 Maret 2025 7:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, mengumumkan pengambilan ijazah gratis hanya bisa untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejujuran (SMK) Negeri di Lampung.
ADVERTISEMENT
Pengumuman ini diberikan agar para alumni dapat memanfaatkan momen libur Lebaran untuk mengambil ijazah yang masih tertahan di sekolah masing-masing.
Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa pengambilan ijazah ini tidak dipungut biaya.
"Saya minta seluruh alumni dan orang tua yang punya surat kuasa untuk menyempatkan waktu saat liburan ini guna mengambil ijazah anaknya atau keluarganya. Saya berharap mereka yang pulang dari Jakarta atau daerah lain bisa menuju sekolah masing-masing untuk mengambil ijazah tersebut supaya tidak ada lagi polemik," ujarnya, pada Selasa (25/3).
Thomas menambahkan bahwa proses pengambilan ijazah ini sudah dipermudah dan dibebaskan dari biaya.
"Gratis, tidak dipungut biaya, semua lunas, diputihkan," tegasnya.
Disdikbud Lampung mencatat sebelumnya terdapat 21.000 ijazah yang belum diambil oleh pemiliknya.
ADVERTISEMENT
Dari jumlah tersebut, sebanyak 11.272 ijazah telah didistribusikan, sementara sekitar 10.000 ijazah masih tertahan di sekolah.
"Ijazah yang sempat tertahan ini terdiri dari 13.000 ijazah SMA dan 8.000 ijazah SMK. Kami sudah menginstruksikan pihak sekolah untuk menghubungi para alumni dan menyampaikan informasi ini," jelas Thomas.
Ia juga menegaskan bahwa imbauan ini berlaku hanya untuk sekolah negeri tidak dengan sekolah swasta.
"Kami ingin masalah ini tuntas, sehingga tidak ada lagi ijazah yang bertahan di sekolah. Ini hanya untuk sekolah negeri karena sekolah swasta bukan kewenangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), melainkan dikelola oleh yayasan atau perorangan," pungkasnya. (Cha/Put)