Konten Media Partner

Pengedar Uang Palsu di Lampung Ditangkap, Polisi Sita Rp88,2 Juta Upal Siap Edar

26 Agustus 2023 18:29 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pengedar uang palsu berhasil ditangkap. | Foto: Dok Polsek Seputih Surabaya
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pengedar uang palsu berhasil ditangkap. | Foto: Dok Polsek Seputih Surabaya
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Tengah - Seorang pria di Lampung Tengah ditangkap polisi lantaran mencetak dan mengedarkan uang palsu (Upal).
ADVERTISEMENT
Pelaku berinisial BR (43) warga Kampung Surabaya Ilir, Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah.
Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto mengatakan pelaku diamankan pada Minggu (20/8) di kediamannya.
"Pelaku ini berulang kali membeli minuman dan rokok menggunakan uang Rp50 ribu palsu di pedagang keliling beberapa waktu lalu," katanya.
Jufriyanto menambahkan, informasi itu polisi selidiki dan kembangkan, sehingga berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Kampung Surabaya Ilir Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah.
"Polisi melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan. | Foto: Dok Polsek Seputih Surabaya
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti di antaranya uang yang siap edar Rp 88.245.000, uang kertas palsu Rp 32.660.000, belum siap edar atau belum di potong.
Kemudian alat yang digunakan untuk mencetak uang palsu yakni 1 printer Merk Epson type L350, 7 tinta printer sisa pakai, 3 lem glu, 3 suntikan tinta, 1 pisau karter, 1 penggaris besi, 1 gunting, 1 lakban, 2 pita uang palsu, 3 gulung kertas roti.
ADVERTISEMENT
Pelaku pengedar uang palsu berhasil ditangkap. | Foto: Dok Polsek Seputih Surabaya
"Kini,pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat (1),(2),(3) UU No. 7 tahun 2011 sebagaimana dimaksud "Setiap orang dilarang memalsukan rupiah dan atau dilarang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahui merupakan rupiah palsu dan atau setiap orang dilarang mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (Yul/Put)