Pengendara Motor di Bandar Lampung Tampak Tenang Tak Pakai Helm Lewati Polantas

Konten Media Partner
29 November 2022 14:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengendara sepeda motor di Kota Bandar Lampung tak menggunakan helm meskipun melewati polisi lalu lintas. | Foto: Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Pengendara sepeda motor di Kota Bandar Lampung tak menggunakan helm meskipun melewati polisi lalu lintas. | Foto: Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Pengendara sepeda motor di Kota Bandar Lampung ternyata semakin percaya diri tak menggunakan helm. Padahal, di lokasi tersebut ada Polisi Lalu Lintas (Polantas).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pantauan Lampung Geh di beberapa titik lokasi, belasan pengendara tampak melanggar aturan lalu lintas. Seperti, di jalan Kartini (Tugu Juang), Kecamatan Tanjung Karang Pusat dan jalan dr Susilo (Dinkes Provinsi Lampung), Teluk Betung Utara.
Senin (28/11) sekitar pukul 16.45-17.00 WIB, arus lalu lintas di jalan Kartini terpantau lancar. Terlihat juga ada pengendara yang tidak memakai helm dan dengan santainya melewati polisi yang sedang bertugas.
Pengendara sepeda motor di Kota Bandar Lampung tak menggunakan helm meskipun melewati polisi lalu lintas. | Foto: Lampung Geh
Dalam kurun waktu 15 menit, ada 7 pengendara sepeda motor yang tak pakai helm. Baik pengendara dan penumpang tak pakai helm, maupun hanya penumpangnya saja.
Bahkan, di jalan dr Susilo pengendara yang tak memakai helm dibantu saat seberangi polantas yang sedang bertugas.
Di lokasi tersebut pun, ada 5 pengendara tak memakai helm berlalu-lalang melintas. Pelanggaran yang tampak pun sama persis dengan yang ada di jalan Kartini.
ADVERTISEMENT
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. Isi suratnya adalah instruksi untuk tidak melakukan tilang manual.
Namun, apakah pengendara yang melanggar aturan lalu lintas kini semakin bebas pasca-tilang manual dihapuskan?
Sementara itu, Lampung Geh akan mengkonfirmasi soal fenomena ini ke pihak Satuan lalu lintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung. (*)