Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Penipu Modus Ngaku Jadi Kabag Ops Polres Pringsewu, Lampung Ditangkap
26 Desember 2024 14:31 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Pringsewu - Pelaku penipuan dengan modus mengaku sebagai Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Pringsewu ditangkap Polisi.
ADVERTISEMENT
Pelaku berinisial RF (33) warga Pekon Banjar Agung, Limau, Tanggamus, Lampung. Ia ditangkap pada Senin (23/12) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi mengatakan pelaku ditangkap setelah menipu Sudiyono warga Pringsewu Selatan pada Jumat (13/12).
Dalam aksinya, pelaku RF menghubungi korban dengan mengaku sebagai Bidin, seorang kenalan korban yang sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
"Melalui pesan WhatsApp, RF berpura-pura meminta bantuan karena merasa kesulitan memenuhi kebutuhan selama menjalani hukuman," katanya.
Lanjut Rohmadi, pelaku kemudian meminta pinjaman uang sebesar Rp1 juta dan meminta korban mentransfer uang tersebut ke rekening yang diberikan.
Lantaran merasa kasihan dan mengenal sosok Bidin, korban pun mentransfer uang sesuai permintaan. Beberapa hari kemudian, pelaku RF kembali menghubungi korban.
ADVERTISEMENT
"Kali ini pelaku meminta uang Rp2 juta untuk membantu seseorang bernama Sarjono, yang ia klaim sebagai sahabat korban yang juga sedang menjalani hukuman bersama Bidin. Korban pun kembali mengirimkan uang sesuai permintaan pelaku," ucapnya.
Namun, korban merasa curiga sehingga akhirnya mencoba mengonfirmasi informasi tersebut. Dan ternyata benar korban telah menjadi korban penipuan.
Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Berbekal dari laporan korban, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
"Hasil pemeriksaan, pelaku sering melakukan penipuan dengan modus serupa. Ia kerap mengaku sebagai pejabat, salah satunya mencatut nama Kabag Ops Polres Pringsewu, Kompol I Made Indra Wijaya," ujarnya.
"Pelaku ini menyasar berbagai kalangan, mulai dari kepala pekon, kepala dinas, hingga anggota DPRD, dengan meminta uang kepada calon korban untuk alasan biaya operasional yang harus dikirimkan melalui rekening tertentu. Salah satu nomor ponsel yang digunakan oleh RF dalam aksinya adalah 082220000974," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, berdasarkan catatan kepolisian, pelaku ternyata pernah ditangkap atas kasus pencurian dan penipuan.
"Barang bukti yang diamankan yakni dua unit ponsel, bukti transfer, rekaman percakapan, serta beberapa alat bukti lainnya," sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
"Dan juga Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya. (Yul/Put)