Konten Media Partner

Pensiunan PNS di Bandar Lampung Perkosa Kakak-Beradik yang Juga Anak Tirinya

15 April 2025 15:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku tindak pidana persetubuhan yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Humas Polresta Bandar Lampung
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku tindak pidana persetubuhan yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Humas Polresta Bandar Lampung
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) di Bandar Lampung tega memperkosa kakak-beradik yang merupakan anak tirinya. Pelaku berinisial KA (66) Kabupaten Lampung Selatan. Ia ditangkap pada pada Jumat (11/4) dikediamannya. Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan pelaku ditangkap karena memperkosa anak tirinya sejak korban berusia 5 dan 7 tahun. “Peristiwa terjadi berulang kali, dari tahun 2012 hingga Oktober 2023, bahkan dari kedua korban masih berusia 5 tahun dan 7 tahun," katanya. Enrico menjelaskan, tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur itu terungkap setelah ibu kandung korban bercerai dengan pelaku pada tahun 2024. Lalu, kedua korban menceritakan kepada ibunya perbuatan asusila yang dilakukan pelaku terhadap korban yang merupakan kakak-beradik tersebut. Mendengar hal itu, sang ibu melaporkan pelaku ke Mapolresta Bandar Lampung pada Januari 2025. "Pelaku ini menikah siri dengan ibu kandung korban pada 2009, dimana kedua korban merupakan kakak adik saat itu berusia 7 dan 5 tahun," ucapnya. Berbekal dari laporan ibu korban, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap pelaku pada Jumat (11/4). Dihadapan petugas, pelaku mengaku nekat melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya, lantaran kedua korban kerap mandi telanjang di ruang terbuka dalam rumah di hadapannya. "Pelaku juga beralasan karena istrinya jarang pulang ke rumah. Selama pernikahan dengan ibu kandung kedua korban, pelaku sering kali mengajak kedua korban secara bergantian ke dalam kamar kemudian menyetubuhi korban," jelasnya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak. "Dengan ancaman pidana kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkasnya. (Yul)
ADVERTISEMENT