Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Penusuk Alm Syekh Ali Jaber Dituntut 10 Tahun Penjara oleh Jaksa di Lampung
18 Februari 2021 19:05 WIB
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Penusuk Alm. Syekh Ali Jaber dituntut 10 tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Kamis (18/2).
ADVERTISEMENT
Pada putusannya, tersangka Alpin Andrian terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pada klasifikasi perkara kejahatan terhadap nyawa.
Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Erik Yudistira, membenarkan hal tersebut bahwa terdakwa dituntut 10 tahun kurungan.
"Dakwaan Kesatu Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dan Kedua pasal 2 ayat 1 UU darurat No 12 Tahun 1951," jelas Erik.
"Dituntut pidana Penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," lanjutnya.
Selain itu, pada sidang putusannya, dinyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah baju gamis warna hitam dalam keadaan robek di bagian lengan kanan berikut 1 (satu) buah kaos dalam warna putih dengan terdapat bercak darah.
Sebelumnya, pada 13 September 2020 terjadi penusukan alm. Syekh Ali Jaber saat sedang mengisi Kajian dan Wisuda Tahfidz Quran di Masjid Falahudin, Kelurahan Suka Jawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung. Hal tersebut menyebabkan luka pada lengan korban. Pelaku diamankan peserta kajian kemudian ditangani pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
Kemudian, penetapan perkara dilakukan pada 10 November 2020 dan sidang pertama pada 19 November 2020. Selanjutnya, sidang pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa hingga 4 Februari 2021. Hingga pada hari ini 18 Februari 2021 sidang tuntutan dari JPU kepada terdakwa Alpin Andrian. Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada Kamis, 25 Februari 2021. (*)