Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Penyebab Eks Warek I Unila Prof Heryandi Meninggal Dunia, Kalapas: Sakit Jantung
4 Oktober 2023 12:29 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung, Saiful Sahri mengungkapkan penyebab meninggalnya mantan Wakil Rektor I Universitas Lampung, Prof Heryandi.
ADVERTISEMENT
Dia mengatakan, Prof Heryandi yang merupakan warga binaan di Lapas Kelas I Bandar Lampung itu meninggal karena penyakit gagal jantung.
"Jadi tadi pagi, Rabu (4/10) sekitar pukul 08.20 WIB, warga binaan atas nama Heryandi dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara. Setibanya di sana beliau dinyatakan meninggal dunia dengan dugaan gagal jantung," kata Kalapas Kelas I Bandar Lampung, Saiful Sahri saat diwawancarai Lampung Geh, Rabu (4/10).
Saiful menyatakan, berdasarkan data kesehatan di Lapas Kelas I Bandar Lampung, Prof Heryandi merupakan warga binaan yang sering berobat tentang penyakit jantungnya.
"Menurut data kesehatan kita, beliau termasuk warga binaan yang sering melakukan pengobatan tentang jantungnya," ujarnya.
Dia menjelaskan, Prof Heryandi yang merupakan terpidana kasus korupsi suap penerimaan mahasiswa baru Unila dievakuasi saat dirinya tengah memimpin apel di lapas.
ADVERTISEMENT
"Iya mendadak tadi pagi, kami lagi apel terus tiba-tiba ya, langsung dievakuasi. Saya bilang langsung evakuasi enggak boleh di tunda," jelasnya.
Sebagai kalapas, pihaknya juga menyampaikan ucapan belasungkawa atas berpulangnya Prof Heryandi.
"Kami keluarga besar lapas Kelas I ikut berbela sungkawa, semoga amal perbuatan beliau diterima oleh Allah SWT," ungkapnya.
Dikatakan Saiful, setelah di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara, jenazah Prof Heryandi selanjutnya diserahkan ke pihak keluarga.
"Jadi sesuai SOP, kami akan mengantar jenazah dan menyampaikan rasa bela sungkawa kita," tandasnya.
Seperti diketahui, Prof Heryandi merupakan terpidana dalam kasus korupsi suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung yang ditahan di Lapas Rajabasa atau Lapas Kelas I Bandar Lampung.
Prof Heryandi ditahan setelah divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung beberapa waktu lalu bersama terpidana lainnya yakni mantan Rektor Universitas Lampung, Karomani dan mantan Ketua Senat Unila, M. Basri. (Lih/Ansa)
ADVERTISEMENT
Live Update