Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Penyebab Rumah Daswati Belum Jadi Cagar Budaya hingga Lampung Berusia 60 Tahun
18 Maret 2024 20:16 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Lampung mengungkapkan, penyebab Rumah Daerah Swantara Tingkat I atau Rumah Daswati I Lampung belum menjadi cagar budaya.
ADVERTISEMENT
Tepat pada hari ini 18 Maret 2024 Provinsi Lampung memperingati hari jadi yang ke-60 tahun.
Rumah Daswati yang terletak di Jalan Tulang Bawang Nomor 11, Kecamatan Enggal, Kita Bandar Lampung, menjadi salah satu bukti sejarah terbentuknya Provinsi Lampung.
Dimana saat itu, pada tahun 1963, Provinsi Lampung yang masih menjadi bagian dari Daswati I Sumatera Selatan. Kemudian pada 18 Maret 1964, keresidenan Lampung resmi memisahkan diri dari Daswati I Sumatera Bagian Selatan lalu, menjadi Daswati I Lampung (Provinsi Lampung).
Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Ansori Djausal menyampaikan, dari hasil kajian yang telah dilakukan Rumah Daswati memenuhi syarat menjadi Cagar Budaya.
"Saat itu sekitar 3 tahun lalu (tahun 2021), kami mendapatkan tugas dari Provinsi untuk melakukan kajian dan hasilnya jelas Rumah Daswati ini memenuhi syarat menjadi Cagar budaya," ungkapnya
TACB pernah mengusulkan ke provinsi agar Rumah Daswati menjadi Cagar Budaya tingkat provinsi.
ADVERTISEMENT
"Namun tidak bisa karena menurut aturan undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya harus berjenjang, terlebih dahulu dilakukan oleh Kota Bandar Lampung," imbuhnya.
Dia menjelaskan untuk dapat ditetapkan sebagai Cagar Budaya sebenarnya syarat tidak banyak dan Rumah Daswati sangat memenuhi syarat.
"Cagar budaya itu syarat nya tidak banyak yang penting punya arti sejarah nilai yang penting bagi Kabupaten, Provinsi maupun Nasional, dan Rumah Daswati sangat memenuhi syarat. Contohnya Taman Purbakala Pugung Raharjo itu masuk Cagar Budaya level Nasional," jelasnya
Dia mengatakan beberapa hal menjadikan kendala terkait pembentukan Cagar Budaya Rumah Daswati.
"Beberapa hal yang membuat hal ini tidak berjalan sampai sekarang pertama, belum dilakukan oleh Kota Bandar Lampung karena berdasarkan aturan harus berjenjang dari bawah. Kedua, Kota Bandar Lampung belum ada tim Cagar budaya nya, jadi terkunci tidak bisa diteruskan kita sudah konsultasi ke kota namun belum ada tanda-tanda wali kota mau mengambil alih," kata Ketua TACB Anshori
ADVERTISEMENT
Meski demikian, TACB Provinsi bisa mengambil alih tugas TACB kota, namun harus ada pengajuan terlebih dahulu dari wali kota setempat.
"Jika sudah menjadi Cagar budaya tingkat kota itu nanti bisa di usulkan agar menjadi Cagar budaya tingkat Provinsi," tambahnya
Dia juga menjelaskan, terkait kepemilikan jika berdasarkan aturan, tidak menjadi masalah jika bangunan tersebut masih milik pribadi (bukan milik pemerintah).
"Tidak masalah bangun itu milik siapa, tidak harus dimiliki oleh pemerintah yang penting status nya, boleh masih milik pribadi tetapi dia harus menjaga hal-hal yang terkait dengan nilai-nilai Cagar budaya itu, kalau dia merusak karena itu nilai sejarah maka dia melanggar undang-undang," jelasnya
TACB pernah menelusuri ini terkait pemilik Rumah Daswati, namun sampai saat ini belum ketemu siapa pemilik nya. Di samping itu, menurutnya, berdasarkan aturan itu tidak begitu penting.
ADVERTISEMENT
"Terkait kepemilikan itu boleh dibebaskan oleh provinsi dan menjadi milik Provinsi atau Kota, tapi bisa juga tidak, misalnya ada rumah tua dimiliki sebuah keluarga, rumah itu sangat bersejarah dan punya nilai Cagar budaya tinggi, tidak perlu dibeli oleh pemerintah itu bisa tetapi harus ada kesepakatan dengan yang pemilik rumah," tuturnya.
"Kita, pemerintah provinsi, bukan tidak merespons, tetapi aturan, " tegasnya
Terakhir, Ansori sangat mendukung apabila pembahasan status Rumah Daswati ini digaungkan lagi, agar menjadi perhatian seluruh masyarakat termasuk pemerintah setempat.
"Silakan viralkan, karena memang sekarang kalau belum viral belum akan diurus," tutupnya. (Cha/Ansa)