Konten Media Partner

Penyebar Video AI Presiden Prabowo Diadili di PN Gunung Sugih, Lampung Tengah

9 Mei 2025 19:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus penyebaran video hasil manipulasi teknologi Artificial Intelligence (AI) atau deepfake wajah Presiden RI Prabowo. | Foto: Dok Kejari Lampung Tengah
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus penyebaran video hasil manipulasi teknologi Artificial Intelligence (AI) atau deepfake wajah Presiden RI Prabowo. | Foto: Dok Kejari Lampung Tengah
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Tengah - Almandela, terdakwa kasus penyebaran video hasil manipulasi teknologi Artificial Intelligence (AI) atau deepfake wajah Presiden RI Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara lainnya resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah.
ADVERTISEMENT
Pelimpahan itu berdasarkan Surat Nomor B-1539/L.8.15/Eku.2/04/2025 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejari Lampung Tengah, Tommy Adhyaksa Putra dan telah teregister di Pengadilan dengan Nomor 124/Pid.Sus/2025/PN Gns.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera mengatakan kasus ini menjadi atensi pimpinan. Pasalnya, kasus ini bukan hanya kerugian materil namun juga ancaman kepercayaan publik.
"Pak Kajari memerintahkan langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Wisnu Hamboro, untuk menangani perkara ini bersama seluruh tim jaksa senior di Seksi Pidum. Ini menjadi bentuk keseriusan institusi,” kata Alfa.
Menurut Alfa, Almandela didakwa dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Alfa menuturkan dalam aksinya, terdakwa Almandela menyebarkan video palsu menampilkan seolah-olah Presiden RI sedang menyampaikan bantuan dana kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
Dalam video itu juga terdapat narasi yang disertakan mengarahkan korban untuk menghubungi nomor WhatsApp dan mentransfer uang dengan dalih biaya administrasi dan pajak bantuan.
Menurut Alfa, hasil pemeriksaan digital dari Laboratorium Forensik Bareskrim Polri menyatakan video tersebut merupakan hasil rekayasa dengan tingkat manipulasi 100 persen.
Tersangka pun telah ditangkap oleh tim Bareskrim Mabes Polri pada 16 Januari 2025 di Bumi Nabung Ilir, Lampung Tengah
"Yang menjadi perhatian bukan hanya kerugian masyarakat secara materiil, tapi juga potensi kerusakan kepercayaan publik terhadap kepala negara dan pemerintah. Ini yang menjadikan kejahatan siber seperti ini tidak bisa dianggap remeh," ungkapnya.
Alfa l menegaskan, Kejari Lampung Tengah akan menangani perkara ini secara profesional dan terbuka. Terlebih, kasus tersebut menjadi atensi pimpinan.
ADVERTISEMENT
"Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan teknologi digital yang tidak hanya merugikan masyarakat, tapi juga merusak tatanan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan," pungkasnya. (Yul/Put)