Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Penyegelan TPA Bakung: Momentum Perbaikan Pengelolaan Sampah di Bandar Lampung
1 Januari 2025 15:53 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung – Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Plt Asisten Bidang Pemerintahan dan Dinas Lingkungan Hidup, menindaklanjuti penyegelan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bakung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq.
ADVERTISEMENT
Langkah ini menjadi peringatan tegas agar pemerintah kota segera memperbaiki sistem pengelolaan sampah yang dinilai belum memenuhi standar.
Ketua Komisi III DPRD, Agus Djumaidi, menegaskan bahwa penyegelan TPA Bakung merupakan momentum penting untuk melakukan pembenahan serius terhadap pengelolaan sampah di Bandar Lampung.
“Sampah adalah bom waktu yang harus segera diatasi. Peringatan dari Kementerian Lingkungan Hidup ini memberi kita kesempatan untuk mengevaluasi pengelolaan sampah secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir,” ujar Agus dalam rapat, Selasa (31/12).
Dalam RDP tersebut, DPRD menyoroti tiga poin utama sebagai fokus evaluasi: meningkatkan kesehatan masyarakat, menjaga kualitas lingkungan, dan memanfaatkan sampah sebagai sumber daya ekonomi.
“Ini bukan hanya soal administratif, tapi menyangkut kualitas hidup masyarakat Bandar Lampung. Targetnya adalah perubahan nyata, bukan sekadar laporan,” tegas Agus.
ADVERTISEMENT
DPRD juga mendorong pengembangan solusi jangka panjang, seperti tempat pembuangan regional yang melibatkan kerja sama antara pemerintah kota dan provinsi.
Agus menekankan pentingnya sinergi untuk mengatasi masalah ini secara strategis.
“Kita tidak bisa bekerja sendiri. Pemerintah provinsi harus turun tangan untuk merancang regulasi dan fasilitas tempat pembuangan regional,” ujarnya.
Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung berjanji untuk terus memantau perkembangan pengelolaan sampah, dengan evaluasi lanjutan dijadwalkan pada Januari 2025.
“Kami di DPRD akan mengawal ini hingga tuntas. Sampah adalah wajah kota. Jika tidak dikelola dengan baik, citra Bandar Lampung sebagai kota metropolitan akan terancam,” pungkasnya.
Sementara itu, Plt Asisten Bidang Pemerintahan Kota Bandar Lampung, Sukarma Wijaya, menjelaskan bahwa pemerintah kota berkomitmen untuk segera memperbaiki tata kelola sampah.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, konsep reduce, reuse, recycle (3R) dan pengelolaan sampah berbasis masyarakat menjadi kunci utama.
“Kita harus mulai mengurangi produksi sampah sejak dari masyarakat. Misalnya, dengan mengurangi penggunaan kantong plastik. Sampah yang dihasilkan Bandar Lampung mencapai 800 ton per hari. Ini harus menjadi perhatian bersama,” jelas Sukarma.
Sukarma juga menambahkan, meskipun TPA Bakung disegel, aktivitas pembuangan sampah masih berjalan dengan normal.
Penyegelan ini menjadi “warning” untuk memastikan perbaikan sistem pengelolaan sampah sesuai standar yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
“Kita harus merubah pola pikir masyarakat dan memulai pengelolaan residu sejak dari rumah tangga. Sampah tidak lagi hanya dibuang, tetapi harus dikelola untuk memberikan manfaat ekonomi,” tambahnya.
Ia juga menyebut bahwa pemerintah akan memastikan target pembenahan terpenuhi sebelum batas waktu maksimal tahun 2026 sebagaimana diamanatkan undang-undang.
ADVERTISEMENT
“Kita harus optimis. Penyegelan ini justru bisa menjadi berkah, karena mungkin ada program dari kementerian yang mendukung tata kelola sampah kita. Jangan terlalu khawatir, kita ambil sisi positifnya dan bekerja sama untuk mengurangi produksi sampah di tingkat rumah tangga hingga ke pengelolaan residu akhir,” pungkasnya. (Cha/Put)