Konten Media Partner

Penyeludupan 326 Burung Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung

25 April 2025 20:34 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penampakan penyeludupan ratusan burung yang berhasil digagalkan. | Foto: Dok Karantina Lampung
zoom-in-whitePerbesar
Penampakan penyeludupan ratusan burung yang berhasil digagalkan. | Foto: Dok Karantina Lampung
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Selatan - Penyeludupan ratusan burung asal Sumatera ke Pulau Jawa berhasil digagalkan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Rabu (23/4) malam.
ADVERTISEMENT
Penyeludupan itu berhasil digagalkan oleh petugas gabungan dari Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantina) Lampung bersama Polairud Baharkam Mabes Polri dan organisasi konservasi FLIGHT Protecting Indonesia's Birds.
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan mengatakan upaya penyelundupan ratusan burung itu berhasil digagalkan sekitar pukul 21.30 WIB.
Penampakan penyeludupan ratusan burung yang berhasil digagalkan. | Foto: Dok Karantina Lampung
Saat itu, petugas gabungan mengamankan sebuah truk yang mengangkut ratusan burung tanpa disertai dokumen persyaratan.
"Hasil pemeriksaan, petugas gabungan menemukan puluhan box berisi burung berbagai jenis di dalam kabin sopir," katanya.
Donni melanjutkan, setelah dilakukan penggeledahan, puluhan box tersebut berisikan 326 ekor burung berbagai jenis. Dimana, ratusan burung itu mayoritas burung dilindungi.
"Dengan rincian, 132 ekor di antaranya merupakan jenis yang dilindungi. Beberapa jenis burung yang dilindungi diantaranya, 22 ekor Burung Madu Sepah Raja, 49 ekor cica daun sayap biru (Cucak Ranting), 28 ekor cica daun kecil (Cucak Ijo Mini), 30 ekor cica daun besar (Cucak Ijo), 3 ekor cica daun sumatera (Kinoi)," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Kemudian jenis burung lainnya yakni 35 ekor madu pengantin (Kolibri Ninja), 132 ekor madu sriganti (Kolibri), 11 ekor siri-siri, 12 ekor cucak jenggot, 4 ekor kapas tembak.
"Menurut informasi supir, burung-burung tersebut diketahui dititipkan oleh seseorang, dan diangkut dari pinggir jalan di wilayah Pekan Baru dan rencananya akan dibawa ke Cakung, Jakarta Timur dan Bekasi," ungkapnya.
Donni melanjutkan, terhadap pelaku pelanggaran, dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman kurungan 2 tahun penjara dan denda sebesar 2 miliar rupiah.
"Seluruh satwa kini berada di bawah pengawasan Karantina Lampung untuk penanganan lebih lanjut. Sementara, proses hukum terhadap pelaku masih berjalan," pungkasnya. (Yul/Put)