Penyeludupan 4.095 Burung di Lampung Digagalkan, 52 Termasuk Satwa Dilindungi
·waktu baca 2 menit

Lampung Geh, Lampung Selatan - Penyeludupan 4.095 ekor burung berhasil digagalkan di Jalan Tol ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (Barter) wilayah Tegineneng, Lampung pada Jumat (3/10) kemarin.
Ribuan burung itu merupakan hasil ungkap BKSDA Bengkulu-Lampung bersama petugas PJR Ditlantas Polda Lampung dan Flight Protecting Indonesia’s Birds.
Kepala Balai KSDA Bengkulu Himawan Sasongko melalui Kepala Seksi KSDA Wilayah III Lampung, Itno Itoyo mengatakan ribuan satwa liar jenis burung itu diangkut menggunakan minibus nomor Polisi B 1594 WNO.
"Jadi awalnya petugas melihat kendaraan mencurigakan, saat dilakukan pemeriksaan kendaraan yang dicurigai ternyata membawa satwa liar tanpa dokumen resmi," katanya.
Ribuan burung itu dikemas dalam 108 keranjang putih dan 2 kardus. Dari jumlah tersebut, 52 ekor di antaranya merupakan satwa dilindungi, yakni burung kipasan belang dan burung madu sepah raja. Sementara 4.043 ekor lainnya satwa tidak dilindungi.
Petugas pun kemudian mengamankan dua orang sopir inisial BS (31) dan kernetnya IJ (37). Keduanya merupakan warga kota Bandar Lampung.
"Hasil pemeriksaan, burung-burung itu berasal dari Palembang menuju Bandar Lampung yang diangkut tanpa dilengkapi dokumen sah," sebutnya.
Itno melanjutkan setelah melalui proses pemeriksaan dan rehabilitasi, sebagian besar satwa berhasil dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya di Kawasan Hutan Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rachman.
"Burung-burung yang belum siap dilepasliarkan masih menjalani perawatan di Pusat Habituasi Satwa Tahura Wan Abdul Rachman hingga dinyatakan sehat dan mampu bertahan di alam liar," ujarnya.
Kini kedua pelaku diserahkan ke pihak kepolisian. Pelaku diduga melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40A ayat (1) huruf d, e dan ayat (2) huruf b UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas praktik perdagangan satwa liar ilegal serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian satwa khas Indonesia demi keseimbangan ekosistem," pungkasnya. (Yul)
