Konten Media Partner

Penyelundupan 1.028 Burung Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

2 Oktober 2024 14:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ribuan burung ilegal yang berhasil digagalkan Karantina Lampung dan FLIGHT Protecting Indonesia's Birds. | Foto: Dok Karantina Lampung
zoom-in-whitePerbesar
Ribuan burung ilegal yang berhasil digagalkan Karantina Lampung dan FLIGHT Protecting Indonesia's Birds. | Foto: Dok Karantina Lampung
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Lampung Selatan - Penyelundupan 1.028 ekor burung ilegal berhasil digagalkan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa (1/10) sekitar pukul 20.00 WIB. Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Bakauheni Balai Karantina Lampung, Akhir Santoso mengatakan penyelundupan ribuan burung ilegal itu berhasil digagalkan saat petugas melakukan pengawasan bersama FLIGHT: Protecting Indonesia's Birds. "Iya, kami melakukan penindakan dan penahanan satwa liar berupa burung, berdasarkan hasil penghitungan dan indentifikasi petugas didapati total 1028 ekor," katanya, Rabu (2/10) Akhir menjelaskan 1028 burung berbagai jenis itu dikemas dalam 27 boks plastik putih dan diangkut menggunakan truk muatan pasir BE 9682 AU.
ADVERTISEMENT
Penampakan ribuan burung ilegal yang berhasil digagalkan Karantina Lampung dan FLIGHT Protecting Indonesia's Birds. | Foto: Dok Karantina Lampung
Adapun 1028 ekor burung itu terdiri dari sikatan rimba dada coklat 8 ekor, ucak jenggot 15 ekor, siri-siri 1 ekor, poksai mandarin 14 ekor, pleci 360 ekor, trucukan 450 ekor, dan pentet kelabu 180 ekor. "Burung-burung itu tidak dilengkapi dengan dokumen dan tidak dilaporkan kepada petugas Karantina, sehingga dilakukan penahanan untuk selanjutnya akan diserahterimakan kepada BKSDA," ucapnya. Lanjut Akhir, berdasarkan keterangan sopir Adi Saputra warga Wates, Lampung Tengah, ribuan burung itu hendak dikirim ke Pasar Kemis, Tangerang. "Sopir sudah langsung diamankan untuk dimintai keterangan, sementara barang bukti burung sudah dilepasliarkan di sekitaran Gunung Rajabasa, Lampung Selatan," lanjutnya.
Penampakan ribuan burung ilegal yang berhasil digagalkan Karantina Lampung dan FLIGHT Protecting Indonesia's Birds. | Foto: Dok Karantina Lampung
Sementara itu, Direktur Eksekutif FLIGHT: Protecting Indonesia's Birds, Marison Guciano mengungkapkan burung-burung tersebut tidak dilengkapi SATS-DN hingga sertifikat kesehatan dari Balai Karantina. "Tindakan ini dapat meningkatkan resiko penularan penyakit dari satwa ke manusia dan sebaliknya (zoonosis) seperti penyakit flu burung, termasuk mengancam kelestarian satwa burung di Sumatera," ungkapnya. Disisi lain, Marison menambahkan, dalam 5 tahun terakhir, FLIGHT mencatat lebih dari 200 ribu burung Sumatera telah diselamatkan dari perdagangan ilegal di Lampung. "Mayoritas terjadi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan saat akan diselundupkan ke Pulau Jawa," pungkasnya. (Yul)
ADVERTISEMENT