news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Penyelundupan 1,26 Ton Daging Celeng Ilegal di Bakauheni Berhasil Digagalkan

Konten Media Partner
30 Juli 2021 17:34 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti daging celeng ilegal diamankan di markas KSKP Bakauheni Lampung Selatan. | Foto: Ist
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti daging celeng ilegal diamankan di markas KSKP Bakauheni Lampung Selatan. | Foto: Ist
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Penyelundupan 18 karung diduga daging celeng berhasil digagalkan saat jalani pemeriksaan di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kamis (29/7) pukul 23.30 WIB.
Kepala KSKP Bakauheni Lampung Selatan AKP Ridho Rafika. | Foto: Ist
Daging celeng yang seberat 1,26 Ton ini dibawa menggunakan Bus PT SAMI JAYA PUTRA warna merah kombinasi dengan nomor polisi BE 7179 JA.
Barang bukti daging celeng ilegal diamankan di markas KSKP Bakauheni Lampung Selatan. | Foto: Ist
Pada awalnya, sopir mobil yang berinisial SN ini mengaku membawa sabun. Namun, pihak Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Polres Lampung Selatan melakukan pengecekkan ternyata barang tersebut diduga kuat daging celeng.
Kendaraan yang digunakan untuk membawa daging celeng ilegal diamankan di markas KSKP Bakauheni Lampung Selatan. | Foto: Ist
Kepala KSKP Bakauheni Polres Lampung Selatan AKP Ridho Rafika mengatakan 18 karung warna putih yang berisi daging yang diduga daging celeng itu tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Dibawanya dari Lampung Utara menuju Tangerang.
Daging celeng ilegal diamankan di markas KSKP Bakauheni Lampung Selatan. | Foto: Ist
"Barang itu diangkut dari toko di depan Pasar Sentral Kota Bumi, Lampung Utara dari seorang laki- laki yang saya kenal bernama SL dan akan dikirim ke Tangerang," kata Ridho.
ADVERTISEMENT
Dalam pengirimannya, sopir SN (34) bersama kernet berinisial BI (31) membagi 2 pengiriman. Sebanyak 5 karung diturunkan di depan loket PT SAMI JAYA PUTERA BITUNG dan sisanya 13 karung diturunkan di Pinggir jalan Cikokol Kota Tangerang, Banten.
SN dan BI merupakan warga kelurahan Sibuk, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara.
"Mereka (pembawa barang) menerima upah sebesar Rp 50 ribu per karung yang diberikan setelah barang sampai tujuan," ungkap Ridho.
Atas perbuatannya ini pelaku disangkakan Pasal 88 huruf a dan c UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
"Untuk saat ini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di KSKP Bakauheni untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya. (*)
ADVERTISEMENT