Penyelundupan 4,7 Ton Daging Kerbau dan 30 Ekor Sapi di Bakauheni Digagalkan

Konten Media Partner
12 Juli 2023 13:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
30 ekor sapi yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Karantina Pertanian Lampung
zoom-in-whitePerbesar
30 ekor sapi yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Karantina Pertanian Lampung
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Lampung Selatan- Balai Karantina Pertanian Lampung berhasil menggagalkan aksi penyelundupan 4.705,82 kg atau 4,7 ton daging kerbau dan jeroan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
ADVERTISEMENT
Subkoordinator Karantina Hewan Akhir Santoso mengatakan, daging tidak dilengkapi sertifikat kesehatan karantina dari daerah asal pengeluaran diangkut menggunakan mobil cold diesel refeer.
"Tindakan ini merupakan bentuk kewaspadaan kami dalam mengantisipasi pemasukan dan peredaran daging yang tidak terjamin mutu dan kesehatannya," katanya.
Sementara itu, Subkoordinator Pengawasan dan Penindakan, Karantina Pertanian Lampung, Karman mengatakan, pemasukan komoditas tersebut telah melanggar Pasal 88 junto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
"Setiap pemasukan atau pengeluaran media pembawa dalam hal ini produk pertanian harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan dari tempat asal dan dilaporkan petugas karantina di tempat pemasukan," jelasnya.
Lanjutnya, pihaknya akan menyerahkan penanganan perkara kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Karantina Pertanian Lampung.
ADVERTISEMENT
"Selanjutnya terhadap penahanan komoditas, beberapa orang dijadikan saksi oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Karantina Pertanian Lampung," ujarnya.
Selain itu, menurut Karman, perbuatan pelaku berpotensi mendapatkan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak dua miliar rupiah, sesuai UU 21 tahun 2019.
Karman menambahkan, pada hari Sabtu (1/7) sebelumnya, Karantina Pertanian Lampung juga melakukan penahanan terhadap 30 ekor sapi asal Jakarta Selatan yang dimuat dalam 3 truk.
Puluhan ekor sapi tersebut rencananya akan dibawa menuju Lampung Timur. Namun, saat dilakukan pemeriksaan ternyata tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal, sehingga terhadap komoditas tersebut telah dilakukan penolakan.
"Sangat disayangkan, dalam upaya pemerintah menangani wabah Penyakit ternak melalui pengetatan lalu lintas hewan maupun produk turunannya, masih ada oknum yang mencoba melakukan penyelundupan," pungkasnya. (Yul/Ansa)
ADVERTISEMENT