Konten Media Partner

Penyelundupan 7 Kg Sabu dan 204 Pil Ekstasi Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

26 Oktober 2024 15:35 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku dan Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku dan Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Istimewa
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Penyelundupan 7 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan 204 pil ekstasi berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Sabtu (26/10).
ADVERTISEMENT
Dalam kasus penyelundupan tersebut, Polisi juga mengamankan 3 orang pria berinisial RF, BD, ZA yang merupakan PMI yang bekerja di Malaysia.
Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Istimewa
Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Irfan Nurmansyah mengatakan penyelundupan narkoba itu berhasil digagalkan di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan pada (19/10) lalu.
"Kami telah mengamankan 3 Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Sea Port Interdiction Bakauheni karena kedapatan membawa 7 Kg sabu dan 204 butir pil ekstasi," katanya.
Lanjut Irfan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku barang haram tersebut berasal dari Malaysia dan hendak dikirim ke wilayah Jawa Timur.
"Mereka ini diminta oleh seseorang yang identitasnya telah kami ketahui untuk mengirimkan narkoba itu ke wilayah Jawa Timur," ucapnya.
Menurut Irfan, saat ini terhadap 3 pelaku telah di tahan untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
"Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman pidana maksimal hukuman mati," pungkasnya. (Yul/Put)