Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Penyelundupan 70 Tanduk Kerbau Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
29 Mei 2024 13:18 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Selatan – Penyelundupan 70 tanduk kerbau berhasil digagalkan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung di Pelabuhan Bakauheni.
ADVERTISEMENT
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan mengatakan puluhan tanduk kerbau itu digagalkan petugas saat dibawa truk ekspedisi tujuan Tangerang pada Senin (29/5).
"Jadi kami memang rutin melakukan pengawasan, terutama di Pelabuhan Bakauheni. Semua komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan beserta produknya harus lapor kalau mau menyeberang ke Jawa. Nah kami menemukan komoditas tidak dilaporkan dan tidak dilengkapi dokumen persyaratan, jadi kami tahan," katanya.
Donni menuturkan berdasarkan informasi dari pemilik alat angkut, puluhan tanduk kerbau itu diangkut dari Kabupaten Tebo, Jambi.
"Karena tidak dilaporkan dan diserahkan ke petugas karantina serta tidak dilengkapi dokumen persyaratan, maka terhadap komoditas tersebut dilakukan penahanan," ucapnya.
Menurut Donni, berdasarkan data Karantina Lampung, terakhir kali penahanan pengiriman tanduk kerbau terjadi pada April 2018 silam.
ADVERTISEMENT
"Pemilik yang membawa komoditas, hanya perlu melengkapi dokumen persyaratan, seperti sertifikat veteriner dari dinas peternakan setempat. Kemudian dilaporkan ke petugas karantina yang ada di Pelabuhan Bakauheni. Jika dokumen lengkap serta komoditas bersih dan sehat, petugas akan menerbitkan sertifikat karantina antar area," ungkapnya.
"Ini sesuai arahan pak Sahat, Kepala Badan Karantina Indonesia, bahwa perlunya mendorong masyarakat agar mematuhi Undang-Undang Karantina, demi kita, demi menjaga kemungkinan masuk tersebarnya hama penyakit. Baik dari luar negeri maupun antar area di dalam wilayah NKRI," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Pelayanan Karantina Pelabuhan Bakauheni, Akhir Santoso, menuturkan komoditas yang sering digunakan untuk aksesoris ruangan tersebut bukan termasuk komoditas yang dilindungi.
"Namun, sesuai Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, lalu lintas tanduk kerbau termasuk wajib lapor ke karantina," pungkasnya. (Yul/Put)
ADVERTISEMENT