Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
Penyelundupan 8 Kg Ganja Kembali Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung
13 November 2024 18:38 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Penyelundupan 8 kilogram narkoba jenis ganja kembali berhasil digagalkan Polisi di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
ADVERTISEMENT
Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Irfan Nurmansyah mengatakan penyelundupan itu berhasil digagalkan pada Jumat (8/11) sekitar pukul 19.30 WIB.
Adapun pengungkapan itu berawal dari petugas melakukan kegiatan pemeriksaan kendaraan di Pelabuhan Bakauheni.
"Saat itu tim melakukan pemeriksaan terhadap satu unit kendaraan bus ALS asal Medan bernomor polisi BK 7130 LD," katanya.
Irfan menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan bus, petugas menemukan kardus di dalam bagasi kanan.
"Saat dibuka ternyata kardus itu berisikan paket ganja. Sopir dan kernet kemudian kami mintai keterangan, kedua nya mengaku paket itu akan dibawa ke Tanggerang," ucapnya.
Atas informasi tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap dua orang penerimanya yakni Rahmadani dan Hario Panuntun warga Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
"Kedua pelaku langsung kami bawa ke Mapolda Lampung. Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap pengungkapan ini," ungkapnya.
Irfan menuturkan berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku baru kali ini terlibat dalam bisnis haram tersebut.
"Mereka ini penerima barang, dari hasil pemeriksaan keduanya mengaku baru kali pertama menerima paket ganja ini. Mereka juga residivis kasus narkoba," ungkapnya.
Menurut Irfan, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap orang yang memerintahkan kedua pelaku untuk menjemput ganja tersebut. (Yul/Put)