Penyidik Limpahkan Berkas Perkara Pembakaran Polsek Candipuro ke Kejaksaan

Konten Media Partner
28 Mei 2021 10:36 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Mapolda Lampung. | Foto : Bella Sardio/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Mapolda Lampung. | Foto : Bella Sardio/ Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Kasus pembakaran Polsek Candipuro Lampung Selatan berlanjut hingga tahap pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kalianda Lampung Selatan.
ADVERTISEMENT
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Enrico Donald Sidauruk melalui penyidik telah menyerahkan berkas-berkas tersangka pembakar Polsek Candipuro.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad kepada awak media massa.
"Setelah menetapkan 13 orang tersangka terkait pengerusakan Mapolsek Candipuro, kini Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Selatan telah melimpahkan Berkas Perkara pengerusakan Mapolsek Candipuro ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Kalianda Lampung Selatan untuk dilakukan penelitian," katanya.
"Kemarin pagi pukul 07.30 WIB Penyidik Sat Reskrim Polres Lampung Selatan telah mengirimkan Berkas Perkara terhadap tiga orang pelaku anak yang diduga telah melakukan perusakan Mapolsek Candirejo ke JPU Kejaksaan Negeri Kalianda," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Kemudian, pada pukul 15.00 WIB kembali dikirimkan ke JPU Kejaksaan Negeri Kalianda empat Berkas Perkara dengan sembilan tersangka.
"Sedangkan untuk Berkas Perkara dengan tersangka DK (Kepala Desa) masih dilengkapi penyidik untuk kelengkapan administrasi penyidikannya," ungkapnya. (*)