Konten Media Partner

Per 1 Januari, KA Kuala Stabas di Lampung Turun Harga Jadi Rp 10 Ribu

27 Desember 2019 15:28 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kereta Api | Foto: Instagram/azizzramadhan
zoom-in-whitePerbesar
Kereta Api | Foto: Instagram/azizzramadhan
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Pada 1 Januari 2020 mendatang, Kereta Api (KA) Kuala Stabas jurusan lokal turun harga menjadi Rp10 ribu.
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkapkan Manager Humas PT. Kereta Api Divre IV Tanjungkarang, Sapto Hartoyo, bahwa penurunan harga ini atas pengajuan PSO (Public Service Obligation/Kewajiban Pelayanan Publik) kepada pemerintah setempat.
"Itu kita samakan dengan KA Way Umpu dan Seminung, setelah keduanya jalan kita pakai Kuala Stabas," katanya saat dihubungi Lampung Geh, Jumat (27/12).
Sapto menerangkan jika sebelumnya memang ada kenaikan tarif menjadi tarif komersial di mana jurusan Tanjungkarang-Kotabumi Rp30 ribu, Tanjungkarang-Baturaja kelas bisnis Rp 90 ribu, dan Tanjungkarang-Baturaja kelas ekonomi Rp 85 ribu.
"Akhirnya kita mengajukan PSO ke pemerintah untuk mengembalikan ke tarif semula, dari pemerintah disetujui mulai tanggal 1 Januari 2020. Jadi jarak yang kurang dari 85 kilometer tarifnya Rp 10 ribu, lebih dari 85 kilometer itu tarifnya Rp 30 ribu," paparnya.
ADVERTISEMENT
Dalam hal ini, untuk jurusan Tanjungkarang-Kotabumi atau sebaliknya yang sebelumnya Rp30 ribu menjadi Rp10 ribu. Sedangkan jurusan Tanjungkarang-Baturaja atau sebaliknya yang sebelumnya Rp 90 ribu menjadi Rp 30 ribu.
Meski harga KA Kuala Stabas mengalami penurunan, dirinya mengungkapkan jika fasilitas yang ada tetap sama seperti sebelumnya.
"Fasilitas gak ada bedanya dengan yang kemarin, gak ada perbedaan," tegasnya.
Alasan pihaknya pengajuan PSO ke pemerintah agar penggunaan moda transportasi kereta api masyarakat kembali seperti dulu.
"Harapan kami terutama masyarakat jarak lokal atau menengah lebih untuk sering naik kereta api," pungkasnya.(*)