Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
Konten Media Partner
Perkosa Anak di Bawah Umur hingga Hamil 4 Bulan, Pria di Lampung Ditangkap
15 Februari 2025 21:10 WIB
ยท
waktu baca 2 menit![Paru baya yang ditangkap karena perkosa anak dibawah umur. | Foto: Dok Humas Polres Lampung Tengah](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jm4z0nzete7et99y93yn43rm.jpg)
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Pria paruh baya ditangkap karena perkosa anak di bawah umur hingga korban hamil dengan usia kandungan 4 bulan.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Punggur, AKP Feriyantoni mengatakan pria itu berinisial SRT (50) warga Punggur, Kabupaten Lampung Selatan. Aksi bejat dilakukan sebanyak 3 kali sejak September-November 2024.
"Pelaku ditangkap pada Kamis 13 Februari 2025 sekitar pukul 20.30 WIB saat sedang berada di kontrakannya di Sidomulyo, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah," katanya.
Feriyantoni menjelaskan aksi bejat itu dilakukan pelaku bermula pada September 2024 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu korban bersama adiknya sedang bermain di gubuk kolam pemancingan ikan di belakang rumahnya.
Kemudian, adik korban pun tertidur karena keasyikan bermain. Korban lalu memindahkan adiknya ke dalam kamar yang ada di gubuk tersebut.
Tiba-tiba pelaku datang menghampiri korban dan langsung mengajak korban berhubungan suami istri di kamar tersebut.
ADVERTISEMENT
"Korban sempat menolak, namun pelaku tetap memaksa dengan segala bujuk rayu dan akhirnya korban pun mengikuti kemauan pelaku. Perbuatan bejat itu kembali dilakukan pelaku hingga November 2024," ucapnya.
Kasus tersebut akhirnya terbongkar berawal korban mengalami muntah-muntah. Kemudian, di bawa oleh ibunya ke bidan terdekat untuk diperiksa.
"Ibu korban terkejut sang anak di nyatakan hamil 4 bulan oleh bidan Kampung setempat. Mengetahui hal itu, ibu korban langsung melaporkan ke Mapolsek Punggur. Kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap," ungkapnya.
Saat ini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Mapolsek Punggur guna pengembangan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan 82 Ayat (1) UU RI NO. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI NO. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang RI NO. 35 Tahun 3014 Jo Pasal 76D & 76E UU RI NO. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI NO. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," pungkasnya. (Yul/Put)
ADVERTISEMENT