Konten Media Partner

Perkosa Anak di Bawah Umur, Remaja di Lampung Tengah Ditangkap Polisi

13 September 2024 22:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi catcalling. | Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi catcalling. | Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Lampung Tengah - Seorang remaja ditangkap Polisi lantaran memperkosa anak di bawah umur. Remaja itu berinisial ARF (24).
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan DS (40) selaku orang tua korban.
"Pelaku ARF warga Terbanggi Besar telah kami amankan karena telah memperkosa korban yang masih berusia 15 tahun," katanya.
Nikolas menjelaskan kronologi perbuatan bejat itu terjadi berawal pada Minggu (8/9). Pelaku menjemput korban untuk dibawa ke rumahnya.
"Korban tidak curiga, karena korban kenal dengan pelaku. Sesampainya di sana, korban diajak pelaku ke kamar lalu dipeekosa saat orangtuanya sedang tidur," ucapnya.
Pelaku memperkosa yang ditangkap Polisi. | Foto: Dok Istimewa
Sesampainya dirumah korban, lanjut Nikolas, orang tua korban menanyakan kepergian korban saat dirinya sedang tidur.
"Orang tua korban pun kaget saat mendengar pengakuan korban yang telah diperkosa pelaku," ungkapnya.
Tak terima perbuatan bejat pelaku, orang tua korban pun melaporkan kejadian yang dialami putrinya ke Polres Lampung Tengah.
ADVERTISEMENT
"Setelah dilaporkan, pelaku ARF ditangkap Unit PPA Polres Lampung Tengah pada Minggu 8 September 2024 sekitar pukul 14.00 WIB," sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan 82 uu no. 17 th. 2016 jo pasal 76d dan 76e uu no 35 tahun 2014. (Yul/Put)