Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner
Perkosa Siswi Kelas 6 SD, Penjaga Sekolah di Lampung Tengah Ditangkap
10 Juni 2024 14:28 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Tengah - Seorang penjaga sekolah di salah satu Sekolah Dasar (SD) Negeri di Gunung Sugih ditangkap Polisi lantaran memperkosa siswi kelas 6.
ADVERTISEMENT
Mirisnya, pelaku berinisial SW (54) itu telah melakukan perbuatan asusilanya sebanyak 3 kali.
Kapolsek Gunung Sugih, AKP Abri Firdaus mengatakan perbuatan bejat itu dilakukan pelaku ketika pulang sekolah. Pelaku mendatangi dan merayunya dengan uang jajan.
"Aksi bejat pelaku selalu dilakukan di lingkungan SD, yakni dapur sekolah," katanya, Senin (10/6).
Perbuatan bejat itu pun akhirnya terbongkar saat pegawai TU memergoki korban yang saat itu bersama dengan pelaku SW.
"Pelaku terpergok pada Rabu 4 Juni 2024 sekitar pukul 11.00 WIB. Kemudian, saksi memberitahukan kepada Kepala Sekolah SD Negeri tersebut," ucapnya.
Lanjut Abri, Kepala Sekolah pun memanggil wali korban sekitar pukul 13.00 WIB, untuk menjemput sekaligus menyampaikan apa yang telah dialami korban.
Atas kejadian tersebut, orang tua korban langsung melaporkan ke Polsek Gunung Sugih guna ditindaklanjuti.
ADVERTISEMENT
Tak butuh waktu lama, Tim Tekab 308 Polsek Gunung Sugih langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.
"Pelaku ditangkap di rumahnya di Kampung Wonosari, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, pada Rabu 4 Juni 2024 sekitar pukul 20.30 WIB," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. (Yul/Put)