Konten Media Partner

Perkosa Siswinya di Sekolah, Guru SMP di Bandar Lampung Divonis 10 Tahun Penjara

15 Juni 2022 19:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Guru SMP Negeri di Bandar Lampung, terdakwa kasus pencabulan anak dibawah umur. | Foto: Bella Sardio/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Guru SMP Negeri di Bandar Lampung, terdakwa kasus pencabulan anak dibawah umur. | Foto: Bella Sardio/ Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan guru SMP yang memperkosa siswinya di sekolah.
ADVERTISEMENT
Terdakwa Hafidz Mulky (28), mantan guru SMPN di Bandar Lampung Hafidz Mulky (28), terjerat perkara pencabulan anak di bawah umur berinisial A (15) pada Senin, 7 Maret 2022.
Ketua Majelis Hakim Yusnawati menyatakan, terdakwa Hafidz Mulky terbukti bersalah melanggar pasal Pasal 81 Ayat 1 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Terdakwa dijatuhkan pidana selama 10 tahun penjara dan divonis membayar denda Rp 100 juta, subsider enam bulan penjara.
Bahkan putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU, Yetty Munira, yaitu 10 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Atas vonis majelis hakim, JPU dan terdakwa menerima putusan vonis tersebut "Saya terima dan saya menyesal," kata terdakwa usai persidangan.
Oknum guru SMP Negeri di Bandar Lampung tersebut diamankan polisi lantaran telah menyetubuhi siswinya di lingkungan sekolah.
Insiden tersebut berawal dari oknum guru berinisial H (28) yang meminta korban A (15) untuk datang ke sekolah. Alasannya, pelaku mengatakan ada tugas dari mata pelajarannya belum dituntaskan oleh korban. Mirisnya, tindakan bejat pelaku dilakukan di gedung sekolah lantai dua, Senin (7/3).
Saat mengerjakan tugas tersebut, H langsung melancarkan aksinya, hingga merekam korban. Rekaman tersebut juga dilakukan untuk mengancam korban. H juga mengancam akan melaporkan korban ke pihak sekolah supaya di drop out (DO).
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, oknum guru yang kini sudah dipecat diamankan Polsek Kedaton. (*)