Kumparan Logo
Konten Media Partner

Perlindungan Hukum Karya Teknologi AI dalam Perspektif HAKI, Apakah AI Pencipta?

Lampung Gehverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mahasiswa yang berpartisipasi dalam kegiatan Seminar Nasional || Foto : Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Mahasiswa yang berpartisipasi dalam kegiatan Seminar Nasional || Foto : Lampung Geh

Lampung Geh, Bandar Lampung - Telah berlangsung Seminar Nasional bertempat di Auditorium Prof Abdulkadir Muhammad Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH UNILA) yang diadakan oleh Bagian Keperdataan dan Himpunan Mahasiswa ( HIMA) Perdata, Senin (13/11).

Seminar Nasional ini bertemakan "Perlindungan Hukum Teknologi Artificial Intelligence dalam Perspektif Hak Kekayaan Intelektualitas".

Tiga Narasumber yang mengisi Seminar Nasional di FH UNILA || Foto : Lampung Geh

Di mana dalam Seminar Nasional ini diisi oleh Narasumber Prof. Dr. Erlina B, S.H., M.H. selaku Dosen FH Universitas Bandar Lampung, Dr. Mieke Yustia Ayu Ratna Sari, S.H., M.H. selaku Dosen FH Universitas Tulang Bawang dan Adil Jaya Negara, S.H.,M.H selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum & HAM Kemenkumham Lampung.

Dalam acara Seminar Nasional ini dibuka oleh Dr. M Fakih, S.H., M.S. selaku Dekan FH UNILA. Ia mengapresiasi topik yang diangkat sangatlah apik.

"Topik yang diangkat dalam seminar ini sangat menarik dikarenakan masih sangat hangat untuk diperbincangkan," tuturnya.

Narasumber ketika sedang mengisi materi || Foto : Lampung Geh

Dalam pembahasan seminar tersebut, Prof. Dr. Erlina B, S.H., M.H. mengatakan, bahwasanya Artificial Intelligence (AI) ini merupakan program komputer yang memiliki kemampuan untuk berpikir menyerupai manusia.

"AI ini adalah program komputer yang memiliki kemampuan berpikir atau bertindak menyerupai manusia, namun perlu diingat AI ini hanyalah alat yang memudahkan manusia bukan menggantikan peran manusia," ujarnya.

Ia juga menerangkan, kekayaan Intelektual adalah olah pikir untuk menciptakan sesuatu yang bermanfaat sehingga menghasilkan nilai komersil.

"Dan hak kekayaan intelektual tercipta karena adanya ide manusia atau dari kemampuan berfikir dari seseorang," jelas Prof Erlina.

Sehingga, AI tidak bisa dikatakan sebagai pencipta sebuah karya, karena bukan AI yang berpikir dalam mengerjakan karya tersebut.

"Jadi AI tidak dapat dikatakan sebagai pencipta, dikarenakan apa yang dikerjakan AI itu dari pola pikir (otak) manusia," pungkasnya. (Muthia/Put)