Konten Media Partner

Persoalan Sengketa Lahan, BPN Lampung Janji Panggil PTPN 7 Way Berulu

15 Juni 2023 14:25 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Selain menggelar aksi di depan Kantor BPN Lampung massa aksi juga sempat menggelar aksi di depan Kantor Pemprov Lampung. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Selain menggelar aksi di depan Kantor BPN Lampung massa aksi juga sempat menggelar aksi di depan Kantor Pemprov Lampung. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung berjanji akan menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan dari ratusan warga 19 desa di Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Penetapan Hak Dan Pendaftaran Kanwil BPN Lampung Alfarabi mengatakan, pihaknya akan memanggil perwakilan dari PTPN 7 Way Berulu terkait persoalan yang terjadi serta menindaklanjuti tuntutan warga yang meminta untuk mengukur ulang hak guna usaha (HGU).
Kepala Desa Taman Sari, Pesawaran Fabian Jaya saat diwawancarai usai melakukan audiensi. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
"Menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan warga ini besok kami bersurat ke PTPN 7 Way Berulu dan kami jadwalkan untuk memanggil mereka hari Selasa (20/6) untuk dimintai keterangannya," kata Alfarabi di hadapan perwakilan massa yang melakukan aksi demo.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Taman Sari, Kabupaten Pesawaran Fabian Jaya menghormati tindak lanjut dari Kanwil BPN Lampung atas aspirasi yang disampaikan warga.
"Kami menghormati upaya yang dilakukan, tetapi masyarakat dari awal tetap berkomitmen bahwa untuk sementara akses lahan kebun PTPN 7 Way Berulu untuk ditutup sementara sampai adanya pengukuran ulang," kata Kades Taman Sari Fabian Jaya diwawancarai usai melakukan audiensi di Kantor Wilayah BPN Lampung, Kamis (15/6).
ADVERTISEMENT
Fabian mengungkapkan alasan dari tuntutan warga yang meminta agar ada pengukuran ulang HGU lahan di PTPN 7 Way Berulu karena diindikasikan ada lahan yang tidak memiliki surat dan mempunyai HGU.
"Keinginan masyarakat ini karena kami mengindikasi adanya beberapa lahan milik PTPN 7 Way Berulu yang tidak memiliki surat baik secara terdaftar maupun mempunyai HGU," ungkapnya.
"Oleh karena itu kami minta BPN untuk mempertegas berapa luasan tanah milik PTPN 7 Way Berulu, karena dari data yang kami dapat ini jauh melebihi dari luasan yang tertulis dari HGU tersebut," sambungnya.
Karena hal tersebut, pihaknya mengindikasikan adanya kerugian negara terhadap perkebunan karet di lahan PTPN 7 Way Berulu dan juga ada indikasi penyerobotan lahan milik masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Makanya ini yang diperjuangkan oleh masyarakat. Pengukuran ulang itu akan membuktikan seberapa luas lahan yang dimiliki PTPN 7 Way Berulu. Karena sudah bertahun-tahun berdasarkan keterangan dari kantor pajak beberapa bidang mereka juga tidak pernah bayar pajak, sehingga kita indikasi kan terjadi kerugian negara yang tak kecil," jelasnya.
Fabian membeberkan, pihaknya untuk saat ini tidak akan mengajukan upaya hukum atas persoalan yang terjadi. Masyarakat menurutnya, hanya menuntut adanya pengukuran ulang HGU lahan sehingga terjadi transparansi.
"Kita berharap upaya hukum itu solusi yang terakhir, karena kalau bicara hukum tentunya kita bicara finansial, masyarakat tidak punya itu. Makanya kami berfikir yang terbaik adalah pengukuran ulang HGU itu saja, karena tidak semua persoalan harus selesai di meja hukum," bebernya.
ADVERTISEMENT
Diketahui, ratusan warga dari 19 desa di Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung menggeruduk Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung pada Kamis (15/6).
Selain melakukan aksi di depan Kantor Wilayah BPN Lampung, mereka juga menggelar aksi di depan Kantor Pemerintah Provinsi Lampung.
Massa juga menuntut Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dapat memberikan perhatian terkait persoalan yang terjadi agar konflik sengketa lahan ini dapat diselesaikan dan tak menimbulkan konflik yang berkepanjangan. (Lih/Put)