Perusahaan Produksi Pupuk Ilegal di Lampung Digerebek, Ternyata Jual Pupuk Murah
ยทwaktu baca 2 menit

Lampung Geh, Bandar Lampung - Terbukti memproduksi pupuk ilegal, PT Gahendra Abadi Jaya di Kabupaten Pringsewu, Lampung, digerebek Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung.
Petugas berhasil mengamankan sebanyak 1,7 ton pupuk padat dan 880 liter pupuk cair ilegal yang diproduksi perusahaan yang berlokasi di Desa Pering Kumpul, Kecamatan Pringsewu Selatan, Kabupaten Pringsewu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Ari Rachman Nafarin melalui Wadir AKBP Popon Ardianto Sunggoro didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, pengungkapan ini Berawal aduan dari masyarakat bahwa PT Gahendra Abadi Jaya diduga memproduksi pupuk ilegal.
"Petugas berhasil mengungkap peredaran pupuk tanpa izin penjualan yang tidak terdaftar di Kementerian Pertanian RI. PT GAJ memasarkan pupuk dengan kisaran harga Rp 100 ribu dan diedarkan di Kabupaten Pringsewu sejak tahun 2019," kata Popon saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin (24/1).
Mengenai tersangka, pihaknya masih melakukan pendalaman dan memanggil direksi dari PT Gahendra Abadi Jaya.
"Untuk tersangka belum bisa kita tetapkan karena statusnya masih dalam pendalaman. Tetapi dari barang bukti yang berhasil kita amankan sudah memenuhi unsur," lanjutnya.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain 500 liter bahan baku pembuat pupuk, 1.725 pupuk padat, 880 pupuk cair, 529 pcs pupuk serbuk yang siap dijual terdiri dari berbagai merk dan kemasan, dan alat-alat pembuatan lainnya, seperti: Label kemasan, karung, botol, dan mesin jahit karung.
Popon, juga turut mengimbau masyarakat jangan mudah percaya dengan produk yang menawarkan harga lebih murah dari harga pupuk yang beredar di pasaran.
"Akibat penggunaannya juga bisa berpengaruh dengan lahan yang menjadi penghidupan masyarakat khususnya para petani," imbuhnya.
Sementara itu, PT Gahendra Abadi Jaya terbukti melanggar Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-undang RI No 22 Tahun 2019 dan Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No 8 Tahun 1999 dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar. (*)
