Kumparan Logo
Konten Media Partner

Pidana Tambahan, Khamami Harus Membayar UP dan Dicabut Hak Politiknya

Lampung Gehverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Bupati Mesuji Nonaktif, Khamami (kiri), saat akan masuk ke ruang Bagir Manan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (15/8) | Foto : Obbie Fernando/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Mesuji Nonaktif, Khamami (kiri), saat akan masuk ke ruang Bagir Manan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (15/8) | Foto : Obbie Fernando/Lampung Geh

Lampung Geh, Bandar Lampung - Sudah dituntut selama 8 tahun penjara oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Bupati Mesuji Nonaktif, Khamami, juga mendapat pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang penggati (UP) dan pencabutan hak politik.

Hal itu diungkapkan Ketua Tim JPU KPK, Wawan Yunarwanto, saat membacakan surat tuntutannya, bahwa terdakwa Khamami dijatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta.

"Apabila tidak dibayar dalam kurun waktu 1 bulan setelah tuntutan berkekuatan hukum tetap, maka Jaksa dapat merampas harta benda yang dimiliki untuk membayar, dan apabila harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Jaksa Wawan, Kamis (15/8).

Selain itu, Tim JPU KPK juga menuntut agar terdakwa Khamami dilakukan pencabutan hak politiknya. Hal itu juga pernah diterapkan saat membacakan tuntutan untuk Mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan.

"Menjatuhkan hukuman tambahan terdakwa 1 Khamami berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," pungkasnya.

Setelah selesai JPU KPK membacakan surat tuntutan untuk kedua terdakwa, Hakim Ketua, Siti Insirah, menyatakan sidang ditunda pada pekan depan dengan agenda pembelaan atau pledoy.

"Saudara sudah dengar ya, saudara punya hak untuk pembelaan. Kami kasih waktu 1 minggu ya. Sidang dilanjutkan pada 22 Agustus 2019 dengan agenda pembelaan," tutup Hakim Ketua sembari mengetukkan palu persidangan.(*)

----

Laporan reporter Lampung Geh Obbie Fernando

Editor : M Adita Putra