Konten Media Partner

Pj Gubernur Lampung Tetapkan UMP 2025 Rp2,89 Juta, Berlaku Mulai Januari

11 Desember 2024 21:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pj Gubernur Lampung, Samsudin | Foto : Eka Febriani / Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Pj Gubernur Lampung, Samsudin | Foto : Eka Febriani / Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung – Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2025 resmi ditetapkan sebesar Rp2.893.070 per bulan.
ADVERTISEMENT
Penetapan ini diumumkan oleh Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin, melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/835/V.08/HK/2024 yang diterbitkan pada 10 Desember 2024.
Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang mengatur kenaikan sebesar 6,5% untuk seluruh provinsi di Indonesia.
Kenaikan tersebut sebelumnya telah diumumkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada rapat terbatas di Istana Negara awal Desember lalu.
Pj Gubernur Lampung, Samsudin menegaskan bahwa kenaikan UMP merupakan langkah nyata Pemerintah Provinsi Lampung untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, sekaligus mendukung stabilitas ekonomi daerah.
"Penetapan ini bertujuan untuk menjamin kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga kelangsungan usaha di Lampung. Kami berharap keputusan ini menjadi awal yang baik untuk meningkatkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan," ujar Samsudin.
ADVERTISEMENT
Penetapan UMP ini juga merupakan hasil musyawarah bersama Dewan Pengupahan Provinsi Lampung, yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
Semua pihak menyepakati angka tersebut berdasarkan formula dan ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan.
"Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2025, dan seluruh pelaku usaha di Lampung diwajibkan mematuhi UMP tersebut," ungkapnya.
Samsudin mengingatkan pentingnya sinergi antara pekerja dan pengusaha dalam menjalankan kebijakan ini.
"Kami mengimbau seluruh pihak, baik pekerja maupun pengusaha, untuk menaati keputusan ini. Semangat kerja sama yang baik akan mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di Provinsi Lampung," tambahnya.
Dengan kenaikan UMP ini, diharapkan keseimbangan antara pemenuhan hak-hak pekerja dan keberlanjutan usaha dapat tercapai.
Pemprov Lampung optimistis kebijakan ini akan mendorong peningkatan daya beli masyarakat sekaligus memperkuat daya saing ekonomi daerah. (Cha/Put)
ADVERTISEMENT