Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
PMB Jalur Mandiri Unila Beda dengan Jalur Suap Rektor, Ini Kata KPK
24 Agustus 2022 15:04 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Respon kasus dugaan suap yang dilakukan Rektor Unila nonaktif, Prof. Dr. Karomani, menimbulkan asumsi-asumsi baru.
ADVERTISEMENT
Bahkan, salah seorang mahasiswa yang masuk melalui Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) jalur mandiri atau SIMANILA mendapatkan anggapan kurang baik.
Rahma, mahasiswa FKIP Unila mengaku beberapa mahasiswa maupun warganet menganggap jalur mandiri adalah jalur ilegal.
"Jadi mereka itu mikirnya kita (masuk jalur mandiri) itu jalur ilegal, yang bayar tanpa test," kata Rahma.
Namun demikian, jalur mandiri bukan berarti penyelenggara dan pemimpin pasti melakukan korupsi. Tetapi, berpeluang untuk adanya praktik korupsi.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, kebijakan uang pangkal pada jalur mandiri, itu bukan uang pangkalnya yang dipermasalahkan.
"Mau uang pangkalnya berapa pun tapi berkepastian, misalnya dipungut anggap Rp 100 juta atau Rp 500 juta, tapi ketentuannya pasti, tidak masalah," kata Ghufron.
ADVERTISEMENT
Hal yang menjadi masalah jika ketentuan uang yang diminta itu tidak pasti. Kegunaan tidak jelas sehingga ada kemungkinan disalahgunakan pihak tak bertanggung jawab.
"Yang ketentuannya tidak pasti itu yang mengakibatkan tidak jelas ukurannya, tidak pasti, tidak akuntabel, tidak partisipatif, tidak transparan, di situ celah kemudian ada korupsinya," terangnya.
"Bukan salah pada uang pangkalnya, juga bukan masalah pada jalur mandirinya," tegas Ghufron.
Hanya saja, jalur mandiri ini jika tidak diawasi dengan baik akan menjadi jalur korupsi bagi otonom yang mengatur sendiri.
"Jalur mandiri asalkan pasti, yang ini untuk apa, untuk ini ukurannya apa, partisipatif dan transparan tidak menimbulkan jalur korupsi . Buka peluang otonom mengatur sendiri dan tidak ada koridornya itu sesungguhnya memberi ruang potensi untuk korupsi," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, kebijakan pungutan uang pangkal memang diberikan Kemendikbud kepada rektorat sehingga ada PTN-Satker (Satuan Kerja), PTN-BLU (Badan Layanan Usaha), dan PTN-BH (Badan Hukum).
Sedangkan, Unila sendiri termasuk PTN BLU, yakni seluruh penerimaan non pajak dikelola secara otonomi dan dilakukan pelaporan ke negara.
Inspektur Investigasi Inspektorat Kemendikbud, Lindung Saut Maruli Sirait mengatakan, bakal mengevaluasi PMB jalur mandiri.
"Termasuk tadi ukuran-ukuran pengelolaannya bagaimana kemudian kendalinya terutama sistem pengendalian," kata Lindung.
Lindung juga membantah adanya PTN-BLU maupun PTN-BH yang dilepas pengelolaan tanpa diawasi.
"Karena ada muncul asumsi kalau PTN BH itu seakan-akan lepas, merdeka. Padahal sebenarnya bukan itu, itu kan tata kelola, tetap ada koridor. Mungkin koridor-koridor ini harus diperjelas, harus dipertegas," pungkasnya. (*)
ADVERTISEMENT