Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
PNS Asal Bengkulu Ditangkap, Usai Cabuli Anak Tirinya di Lampung Selatan
21 Desember 2024 18:11 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bengkulu ditangkap Polda Lampung karena mencabuli anak tirinya. Peristiwa itu terjadi di Jati Agung, Lampung Selatan.
ADVERTISEMENT
Pelaku bernama Nurohim (44) warga Penurunan, Ratu Samban, Kota Bengkulu. Ia merupakan PNS Inspektorat Provinsi Bengkulu.
Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Pahala Simanjuntak mengatakan pelaku ditangkap pada (19/12) di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
"Jadi pelaku ini berpindah-pindah, kemudian kami mendapatkan informasi yang bersangkutan berada di Tanjung Pinang, lalu kita lakukan pengejaran dengan bekerja sama dengan Polres Tanjung Pinang, dan akhirnya pelaku berhasil diamankan," katanya.
Lanjut Pahala, pelaku Nurohim dengan ibu korban berstatus pasangan suami istri. Keduanya menikah pada 2 bulan yang lalu.
"Tersangka Nurohmin ini tercatat sebagai PNS di bengkulu. Berkenalan dengan ibu korban dan menikah resmi baru 2 bulan," ucapnya.
Pahala menjelaskan adapun kronologi perbuatan asusila tersebut terjadi berawal pada (25/11). Saat itu ibu korban meminta pelaku untuk mengantarkan anaknya insial A (12) berangkat sekolah.
ADVERTISEMENT
"Jadi ibu korban ini meminta pelaku untuk mengantarkan sekolah, dalam perjalanan itu dia (pelaku) melakukan perbuatan cabul terhadap korban," ucapnya.
Setelah itu, korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Tak terima perbuatan pelaku, ibunya pun langsung melaporkan kepada pihak kepolisian pada (9/12).
"Tentu ada ancaman-ancaman supaya tidak melaporkan perbuatannya, namun karena sudah berulang kali akhirnya korban bercerita ke ibunya," ungkapnya.
Selain pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian sekolah korban dan mobil Toyota Calya warna hitam.
"Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang,"pungkasnya. (Yul)