Konten Media Partner

PNS di Lampung Jadi Korban Pemerasan dan Pemerkosaan, Pelaku Ternyata Residivis

18 Desember 2024 19:16 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pemerasan dan pemerkosaan yang berhasil diamankan Polisi. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pemerasan dan pemerkosaan yang berhasil diamankan Polisi. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lampung menjadi korban pemerasan dan pemerkosaan oleh pacarnya sendiri.
ADVERTISEMENT
Korban berinisial HN (35). Ia menjadi korban pemerasan dan pemerkosaan oleh pelaku Hidayatulloh (30) yang merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan pelaku yang merupakan warga Lampung Utara tersebut mempunyai hubungan asmara dengan korban.
"Pelaku ini mempunyai hubungan asmara dengan korban 2 tahun, di mana korban merupakan salah satu PNS yang ada di Lampung," katanya.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Hendrik menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Selasa (10/12). Saat itu korban dijemput pelaku dirumah korban, kemudian diajak ke tempat Gym.
"Sesampainya di sana, korban dipaksa untuk ikut ke kontrakan pelaku yang berada di Jalan Cempaka III, Way Kandis, Tanjung Seneng dengan cara menusukan kunci motor ke paha korban," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Lanjut Hendrik, saat di kontrakan, korban mengalami kekerasan dengan dipukul dan diancam dengan pisau untuk menuruti aksi bejat pelaku.
"Korban dipaksa melakukan persetubuhan dengan pelaku sambil direkam oleh pelaku menggunakan handphone. Setelah itu, korban dipaksa menyerahkan ATM dan pin nya, apabila korban menolak pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut," ujarnya.
Hendrik menambahkan, korban akhirnya memberikan ATM serta pinnya. Pelaku kemudian mengambil uang korban sebesar Rp 10 juta yang ada di ATM.
Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bilah pisau daging, 1 bilah pisau dapur, iPhone X, HP Oppo dan 1 buah ATM BRI.
"Hasil pemeriksaan, pelaku ini ternyata residivis 365 (pencurian dengan kekerasan) sebanyak 2 kali," kata dia.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285, Pasal 368 KUHP, Pasal 351 KUHP serta Pasal 6 huruf B UU RI nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 Tahun. (Yul/Put)