Konten Media Partner

Polda Lampung Awasi Akun Media Sosial yang Jual Kendaraan Bodong

31 Januari 2023 20:24 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kendaraan tanpa plat yang diamankan Polresta Bandar Lampung. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Kendaraan tanpa plat yang diamankan Polresta Bandar Lampung. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Polda Lampung melakukan pengawasan terhadap akun media sosial yang memperjualbelikan kendaraan bodong.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, saat ini banyak sekali akun media sosial yang menjual kendaraan tanpa dilengkapi surat dokumen resmi.
Menanggapi hal tersebut, Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold P Hutagalung mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap akun jual beli kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang diduga dari hasil tindak pidana kejahatan.
"Ditreskrimum bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Lampung untuk melakukan cyber patrol di media sosial," kata dia.
Tangkap layar akun media sosial jual beli motor bodong. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Reynold menuturkan, pihaknya juga akan melakukan tindakan tegas kepada akun media sosial yang terbukti melakukan transaksi jual beli kendaraan bodong.
"Tentunya bila mana itu menjadi informasi pada kita pastinya Tekab 308 Polda Lampung akan melakukan penindakan tegas kepada mereka yang melakukan transaksi kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi surat-suratnya yang diduga hasil tindak pidana," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Ia pun mengimbau, kepada masyarakat Lampung untuk lebih teliti dalam membeli kendaraan bermotor. Pastikan kelengkapan seluruh dokumen motor yang akan dibeli. (*)