Konten Media Partner

Polda Lampung Hentikan Kasus Wabup Lampung Tengah Atas Dugaan Pelanggaran Prokes

31 Agustus 2021 19:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Bupati Lampung Tengah dr Ardito Wijaya saat melakukan sanksi administrasi yang diputuskan PN Gunung Sugih, Lampung Tengah. | Foto: Ist
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Bupati Lampung Tengah dr Ardito Wijaya saat melakukan sanksi administrasi yang diputuskan PN Gunung Sugih, Lampung Tengah. | Foto: Ist
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) oleh Wakil Bupati Lampung Tengah dr Ardito Wijaya resmi dihentikan Polda Lampung.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan informasi yang dihimpun Lampung Geh, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah melakukan penyelidikan perkara dugaan pelanggaran prokes.
Dugaan tersebut dari yang dilakukan Ardito Wijaya saat menghadiri pesta pernikahan di Kecamatan Way Pangubuan, Lampung Tengah, Minggu (20/6).
Dari hasil pemeriksaan gelar perkara pada Senin (9/8) pukul 10.00 WIB, didapati bahwa perkara yang dilaporkan atas nama Habibi warga Lampung Tengah belum ditemukan unsur pidana.
Polda Lampung juga telah memeriksa 3 orang saksi ahli yakni Epidemiologi, Tata Negara dan Hukum Pidana.
Kemudian, alasan putusan perkara Ardito Wijaya yaitu sudah mendapat teguran dari Bupati Lampung Tengah, Gubernur dan sanksi administrasi oleh Pengadilan Negeri Gunung Sugih Lampung Tengah.
Sedangkan, sanksi yang diterapkan pada putusan PN Gunung Sugih adalah kerja sosial membersihkan fasilitas umum selama 90 menit, sehingga tidak dapat diteruskan. Dengan pasal yang disangkakan Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan tidak dapat diterapkan.
ADVERTISEMENT
Saat dikonfirmasi Lampung Geh mengenai penghentian kasus ini, Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman Nafarin membenarkan pihaknya telah melakukan gelar perkara dan menentukan hasil. Namun, ia mengatakan hasilnya telah disampaikan Humas Polda Lampung.
"Kita sudah gelar perkara. Namun, tanya ke Humas Polda saja ya," kata Arie.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad belum memberikan keterangan lantaran belum mengangkat telepon dari Lampung Geh, Selasa (31/8).
Namun, pada tanggal 23 Agustus 2021, ia mengatakan akan cek terlebih dahulu hasil gelar perkara tersebut. "Baik kami cek dulu ke Penyidik yaa," kata Pandra melalui pesan WhatsApp.
Mengenai putusan ini, pelapor dugaan pelanggaran prokes, Habibi, mengatakan pihak tim kuasa hukumnya sedang mengkaji apa langkah selanjutnya.
ADVERTISEMENT
Soal putusan pidana di PN Gunung Sugih, menurutnya itu hal yang berbeda. Jika perkara yang ada di PN Gunung Sugih itu administrasinya. Sedangkan, yang ia laporkan adalah pidananya.
"Yang kita laporkan pidananya bukan administrasinya. Kalo di Lampung Tengah administrasinya. Bisa kalau yang di Lampung Tengah (PN Gunung Sugih) putusan pidana, tapi itu putusan administrasi," katanya.
Disinggung dengan membawa perkara ini ke Mabes Polri, Habibi menuturkan kemungkinan akan ke sana. Namun, pihaknya masih akan mengkaji dengan kuasa hukum.
"Mungkin ya, mungkin ada ke arah sananya tapi masih dikaji kuasa hukum," pungkasnya. (*)