Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten Media Partner
Polda Lampung Masih Punya 1.469 Kasus Pencurian, PR Sepanjang Tahun 2021
8 Juli 2022 10:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit![Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Subiyanto saat ditemui usai apel gabungan Tekab 308 Polda Lampung. | Foto: Bella Sardio /Lampung Geh](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01g7dv5sacha01p2ftw10r78qv.jpg)
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Polda Lampung ungkapkan masih punya lebih dari seribu kasus yang belum terungkap sepanjang tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Keseluruhan laporan tindak kriminalitas C3 atau pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian dengan kendaraan bermotor (curanmor), ada 2.823 kasus pencurian atau kejahatan konvensional.
Dari jumlah tersebut, 53% sudah terungkap. Namun, 47% atau 1.469 kasus masih menajdi PR yang harus diungkap di tahun 2022.
Menurut Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto, pengungkapan harus dilakukan untuk membayar kepercayaan dengan penuh rasa tanggung jawab kepada masyarakat.
"Kita masih dihadapan sejumlah pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan. Polri sebagai ujung tombak dalam pemberantasan C3 wajib membayar kepercayaan tersebut dengan penuh rasa tanggung jawab," jelasnya.
Berdasarkan data tersebut persentase keberhasilan pengungkapan kasus C3 masih di angka 53% dari total keseluruhan 2.823 kasus.
ADVERTISEMENT
"Tindak pidana C3 yang merupakan kejahatan konvensional adalah kasus terbanyak yang dihadapi Polda Lampung dan jajaran data C3 sepanjang tahun 2021 tercatat sebanyak 2.823 kasus dengan jumlah penyelesaian sebanyak 1.469 kasus," ungkap Subiyanto.
Menurutnya, kepercayaan masyarakat kepada Polri perlu dipertahankan bahkan harus ditingkatkan. "Masyarakat menginginkan kinerja Polri yang lebih baik dan profesional penanganan laporan dan pengungkapan perkara yang cepat merupakan harapan masyarakat," katanya.
Apalagi, kejahatan konvensional ini merupakan kasus terbanyak di wilayah hukum Polda Lampung.
Kejahatan C3 menjadi atensi khusus karena tindakan yang berujung pada kerugian materi dan hilangnya nyawa orang.
"Ini pun menimbulkan keresahan di masyarakat, hingga terbentuknya stigma negatif terhadap wilayah Provinsi Lampung," ungkapnya.
Meskipun masih ada 47% PR yang belum selesai, Subiyanto sangat mengapresiasi Tekab 308 Polda Lampung dan jajaran dalam melakukan ungkap kasus.
ADVERTISEMENT
"Kepada para personel Tekab 308 saya mengucapkan banyak terima kasih atas dedikasi dan upaya dalam menekan kejahatan C3 di Provinsi Lampung kejar dan buru para pelaku kejahatan C3 di mana pun berada demi merubah stigma negatif yang telah melekat lama di provinsi ini," pungkasnya. (*)