Konten Media Partner

Polda Lampung Sebut Akan Terapkan Delay System pada Arus Balik Lebaran 2024

12 April 2024 20:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Polda Lampung akan memberlakukan delay system atau sistem penundaan pada arus balik lebaran 2024.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika pada Jumat (12/4).
Ia mengatakan delay system itu diberlakukan guna memastikan kelancaran penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni.
"Diharapkan agar tetap bersabar ketika memasuki buffer zone. Kami menerapkan sistem penundaan perjalanan (Delay System) untuk mencegah penumpukan kendaraan di area parkir pelabuhan," katanya.
Helmy menuturkan para pemudik yang memasuki buffer zone tidak perlu khawatir terkait status tiket. Pasalnya, ASDP telah menetapkan kebijakan di mana tiket ferry tidak akan kedaluwarsa selama 24 jam setelah check-in di pelabuhan.
"Tidak perlu khawatir tentang status tiket kapal. ASDP telah menetapkan kebijakan bahwa tiket ferry tidak akan kedaluwarsa selama 24 jam setelah check-in di pelabuhan," ucapnya.
Selain itu, menurut Helmy, delay system atau sistem penundaan juga akan diterapkan untuk pemudik yang menggunakan jalan tol maupun jalan arteri.
ADVERTISEMENT
"Ini melibatkan pemanfaatan sejumlah rest area dan lokasi strategis lainnya di sepanjang rute arus balik. Penerapan delaying system ini mencakup rest area di KM 20 B, KM 33 B, KM 49 B, dan KM 87 B," ungkapnya.
"Dan beberapa lokasi seperti Terminal Agribisnis Gayam, Kantor Lama Balai Karantina Pertanian, Jembatan Timbang Way Urang, Rumah Makan Gunung Jati, dan Rumah Makan Tiga Saudara," pungkasnya. (Yul/Put)