Polda Lampung Tambah 4 Tersangka Kasus Joki CPNS 2023, Ada Mahasiswa ITB Lagi

Konten Media Partner
8 Maret 2024 13:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wanita muda yang diamankan karena diduga menjadi joki tes CPNS instansi Kejaksaan di Lampung. | Foto : Dok. Kejati Lampung
zoom-in-whitePerbesar
Wanita muda yang diamankan karena diduga menjadi joki tes CPNS instansi Kejaksaan di Lampung. | Foto : Dok. Kejati Lampung
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - Ditreskrimsus Polda Lampung Kembali menetapkan 4 orang tersangka terkait kasus joki tes SKD calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Lampung.
ADVERTISEMENT
Adapun keempat tersangka itu berinisial IG, RA, BO dan KYP. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada (15/2) lalu.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Donny Arief Praptomo membenarkan penetapan 4 tersangka tersebut.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan 2 orang tersangka, yakni berinisial RDS dan CZPA.
Ia mengatakan, salah satu dari 4 tersangka tersebut, salah satunya berstatus sebagai mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB).
"Mahasiswa Institut Teknologi Bandung nya ada satu, tiga lainnya ini pekerja swasta," katanya.
Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Dony menuturkan, keempat para pelaku tersebut memiliki peran yang berbeda mulai dari dari koordinator hingga perekrut.
"Sindikat ini memiliki banyak peran dalam operasinya. Untuk 4 orang tersangka baru ini memiliki peran berbeda, untuk IG ini adalah koordinatornya, RA pemilik rekening, BO bendahara tim dan KYP berperan sebagai perekrut," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diberitakan, seorang wanita berinisial RT diamankan oleh Tim PAM SDO Intelijen Kejati Lampung bersama panitia pengawas tes seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Wanita muda berusia 20 tahun ini diamankan lantaran diduga menjadi joki dalam pelaksanaan tes SKD CPNS instansi Kejaksaan yang berlangsung di Gedung Graha Achava Join, Jalan Pramuka, Rajabasa, Bandar Lampung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, wanita yang diduga menjadi joki itu diamankan pada Senin (13/11) kemarin.
"Pelaku joki ini merupakan wanita berinisial RT (20) kemudian ditangkap di lokasi sekitar pelaksanaan tes pukul 15.00 WIB dan diamankan oleh Tim PAM SDO Intelijen Kejati Lampung," kata Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (14/11).
ADVERTISEMENT
Ricky menjelaskan, joki ini terungkap saat Tim PAM SDO Intelijen Kejati Lampung bersama panitia pengawas tes menemukan kejanggalan pada salah seorang peserta.
"Ketika peserta tersebut akan melakukan registrasi pengambilan PIN, pada aplikasi ditemukan terjadi ketidakcocokan wajah asli dengan foto pada data aplikasi," ungkap Ricky.
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Lampung telah menetapkan dua tersangka yakni RDS serta CZPA. Keduanya merupakan mahasiswa ITB yang juga berperan sebagai joki.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 35 Undang-undang ITE dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.
Sindikat perjokian ini terbongkar pada November 2023 lalu saat seorang mahasiswi berinisial RDS tertangkap tangan oleh tim dari Kejati tengah menjadi joki pada pelaksanaan tes CPNS Kejaksaan di Gedung Graha Achava Join Jalan Pramuka, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung. (Yul/Ansa)
ADVERTISEMENT