Konten Media Partner

Polda Lampung Tangkap 3 Tersangka Kasus TPPO, dengan Iming-iming Gaji Rp 5 Juta

10 Juni 2024 19:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketiga tersangka TPPO yang berhasil ditangkap Polisi. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Ketiga tersangka TPPO yang berhasil ditangkap Polisi. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - Ditreskrimum Polda Lampung ungkap 2 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus diimingi-imingi gaji Rp 5 juta.
ADVERTISEMENT
Dari 2 kasus TPPO tersebut, Polda Lampung berhasil mengamankan 3 orang tersangka berinisial TN (38) warga Bandar Lampung, SA (37) warga Tanggamus dan JS (36) warga Pesawaran.
Kasubbid Penmas Polda Lampung, AKBP Rahmat Hidayat mengatakan ketiga pelaku ditangkap berdasarkan 2 laporan polisi (LP).
Kasubbid Penmas Polda Lampung, AKBP Rahmat Hidayat saat konferensi pers. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
"Modus mereka melakukan perekrutan terhadap korban, dan mengirim korban asal Lampung menuju Malaysia, dengan dijanjikan gaji Rp 5 juta untuk dipekerjakan non prosedural," katanya.
Kasubbid Penmas Polda Lampung, AKBP Rahmat Hidayat saat konferensi pers. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Rahmat menjelaskan para pelaku ditangkap di lokasi berbeda di wilayah kota Bandar Lampung pada 27 dan 28 Mei 2024.
"Mereka ini diberangkatkan dengan cara non prosedural, jadi pelaku ini memfasilitasi korban menggunakan paspor bisa (wisata) bukan paspor kerja," ungkapnya.
Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 buku paspor dan 3 lembar tiket pesawat.
ADVERTISEMENT
"Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau ayat 2 atau Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau Pasal 69 jo Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman 15 Tahun penjara," pungkasnya. (Yul/Put)