Konten Media Partner

Polda Lampung Tangkap 4 Tersangka Pemerasan Modus Sebar Video Porno

30 April 2025 19:38 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Empat tersangka yang berhasil diamankan. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Empat tersangka yang berhasil diamankan. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Polda Lampung menangkap empat orang tersangka karena melakukan pemerasan dengan modus akan menyebarkan video porno.
ADVERTISEMENT
Keempat tersangka itu berinisial A, E, MA dan F. Mereka merupakan satu komplotan yang ditangkap dilokasi yang berbeda-beda.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya mengatakan tiga dari empat tersangka merupakan narapidana di salah satu rutan di Lampung.
"Tersangka merupakan napi yang ada di Lampung, kami melakukan kerja sama dengan Rutan dan Lapas yang ada di Lampung dan berhasil mengungkap tindak pidana ini," katanya.
Empat tersangka yang berhasil diamankan. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Dery menjelaskan, kronologi kejadian berawal, korban berkenalan dengan tersangka melalui media sosial TikTok. Kemudian keduanya bertukar nomor WhatsApp.
"Setelah berkomunikasi dan menjalin hubungan yang intens, terjadilah pemberian data dalam konteks seksual dan hal tersebut diancam oleh pelaku untuk disebarkan," katanya.
Korban melaporkan kepada pihak kepolisian. Kemudian, Subdit V Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap 4 pelaku.
ADVERTISEMENT
Adapun masing-masing peran keempat tersangka yakni, tersangka A mengaku sebagai anggota Polisi untuk mengelabui korban, tersangka E selaku pengedit foto, video. Tersangka MA sebagai kurir pengambil uang yang telah ditransfer dan tersangka F yang menampung semua barang-barang peralatan.
"Korbannya random, dari keempat tersangka ada yang pasangan suami istri. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 150 juta," ungkapnya.
Saat ini para tersangka telah dilakukan penahanan guna dilakukan proses pengembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut. (Yul)