Konten Media Partner

Polda Lampung Ungkap Perdagangan Gelap Kayu Sonokeling dari Taman Hutan Raya

25 Maret 2023 12:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ungkap kasus penebangan kayu illegal jenis Sonokeling. | Foto: Dok Polda Lampung
zoom-in-whitePerbesar
Ungkap kasus penebangan kayu illegal jenis Sonokeling. | Foto: Dok Polda Lampung
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Lampung Selatan -  Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Krimimal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil ungkap kasus penebangan kayu illegal jenis Sonokeling di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
ADVERTISEMENT
Kasubbid Penmas Humas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, dari kasus tersebut, petugas berhasil menangkap 3 pelaku.
"Tiga pelaku yang berhasil kami amankan yakni MRN (36) dan SYT (42) warga Pagar Ratu, Gedong Tataan serta WHY adalah customer MRN asal Bantul, Yogyakarta," katanya.
Kasubbid Penmas Humas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat. | Foto: Dok Polda Lampung
Rahmat menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang adanya pengangkutan atau pergeseran kayu sonokeling di kawasan Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman.
"Petugas gabungan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan tumpukan balken sonokeling sebanyak 32 batang yang ditumpuk di kebun karet warga dan ditutupi ranting pohon karet dan cokelat," ucapnya.
Kemudian, petugas mendapatkan informasi bahwa tumpukan kayu tersebut diangkut menggunakan mobil dump truk berwarna putih pelat AB 8221 JC.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, tim gabungan mengikuti pergerakan dumptruck secara estafet sampai dengan lokasi gudang yang berlokasi di Jalan Dahlia, Natar, Lampung Selatan.
Pelaku penebangan kayu illegal jenis Sonokeling. | Foto: Dok Polda Lampung
"Setelah dilakukan pengecekan bahwa benar kayu tersebut merupakan kayu jenis sonokeling yang berasal dari kawasan Taman Hutan Raya WAN Abdul Rachman,"
Selain pelaku, lanjut Rahmat, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 32 buah balken (balok) kayu jenis sonokeling dan 1unit mobil dumptruck berwarna putih dengan belat AB 8221 JC.
Atas perbuatannya para pelaku terancam melanggar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (Yul/Ans)