Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.80.1
Konten Media Partner
Polda Lampung Ungkap Perdagangan Gelap Kayu Sonokeling dari Taman Hutan Raya
25 Maret 2023 12:23 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Lampung Selatan -Â Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Krimimal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil ungkap kasus penebangan kayu illegal jenis Sonokeling di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
ADVERTISEMENT
Kasubbid Penmas Humas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, dari kasus tersebut, petugas berhasil menangkap 3 pelaku.
"Tiga pelaku yang berhasil kami amankan yakni MRN (36) dan SYT (42) warga Pagar Ratu, Gedong Tataan serta WHY adalah customer MRN asal Bantul, Yogyakarta," katanya.
Rahmat menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang adanya pengangkutan atau pergeseran kayu sonokeling di kawasan Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman.
"Petugas gabungan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan tumpukan balken sonokeling sebanyak 32 batang yang ditumpuk di kebun karet warga dan ditutupi ranting pohon karet dan cokelat," ucapnya.
Kemudian, petugas mendapatkan informasi bahwa tumpukan kayu tersebut diangkut menggunakan mobil dump truk berwarna putih pelat AB 8221 JC.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, tim gabungan mengikuti pergerakan dumptruck secara estafet sampai dengan lokasi gudang yang berlokasi di Jalan Dahlia, Natar, Lampung Selatan.
"Setelah dilakukan pengecekan bahwa benar kayu tersebut merupakan kayu jenis sonokeling yang berasal dari kawasan Taman Hutan Raya WAN Abdul Rachman,"
Selain pelaku, lanjut Rahmat, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 32 buah balken (balok) kayu jenis sonokeling dan 1unit mobil dumptruck berwarna putih dengan belat AB 8221 JC.
Atas perbuatannya para pelaku terancam melanggar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (Yul/Ans)