Konten Media Partner

Polda Tolak Banding Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Tetap Dipecat

9 November 2023 21:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami menjalani sidang lanjutan di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami menjalani sidang lanjutan di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Polda Lampung menolak pengajuan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang diajukan mantan Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik saat dihubungi awak media.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Ia mengatakan sidang banding telah digelar oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polda Lampung pada Rabu (1/11) lalu.
"Untuk banding AKP AG (Andri Gustami) telah disidangkan dengan Ketua Komisi Sidang Banding oleh Kabidkum Polda Lampung dengan hasil menolak permohonan banding," katanya.
Dengan hasil putusan tersebut, maka mantan Kasatnarkoba Polres Lampung Utara tetap dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sebelumnya, mantan Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Adapun sidang kode etik itu dipimpin oleh Kombes Pol Budiman Sulaksono di Gedung Bidpropam Polda Lampung secara tertutup, pada Kamis (19/10) lalu.
ADVERTISEMENT
AKP Andri Gustami saat menjalani sidang kode etik di Gedung Bidpropam Polda Lampung pada Kamis (19/10) lalu. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Dalam sidang kode etik tersebut, hakim Komisi Kode Erik Polri memutuskan berdasarkan keputusan Komisi Kode Etik Polri Nomor PUT/98/X/2023 tanggal 19 Oktober 2023, bahwa terhadap pelanggar AKP AG terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah RI No. 1/2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo. Pasal 5 ayat 1 huruf B, Pasal ke-8 huruf c ke-1 dan Pasal 13 huruf e Perpol No. 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dengan sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, penempatan pada tempat khusus selama 30 hari, Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH. (Yul/Put)