Konten Media Partner

Polemik Keputusan KPU Metro: Pengamat Khawatir Memengaruhi Kepercayaan Publik

21 November 2024 19:58 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Dekan I Bidang Akademik dan Kerjasama Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung (FISIP Unila), Dr. Dedy Hermawan | Dok. Unila
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Dekan I Bidang Akademik dan Kerjasama Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung (FISIP Unila), Dr. Dedy Hermawan | Dok. Unila
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro yang mendiskualifikasi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Wahdi dan Qomaru Zaman, menuai kritik tajam dari pengamat politik.
ADVERTISEMENT
Dedy Hermawan, akademisi sekaligus Wakil Dekan I Bidang Akademik dan Kerjasama Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung (FISIP Unila), menilai keputusan tersebut tidak proporsional dan berpotensi melanggar prinsip demokrasi.
Menurut Dedy, keputusan KPU Metro tersebut diambil sebagai tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Metro terkait pelanggaran kampanye oleh pasangan calon.
Namun, ia menyoroti bahwa sanksi yang diberikan pengadilan, yakni denda Rp6 juta atau hukuman penjara 1 bulan, seharusnya cukup tanpa perlu menjatuhkan sanksi diskualifikasi.
“Secara normatif, aturan memberikan peluang bagi KPU untuk tidak mengambil keputusan ekstrem seperti ini. Diskualifikasi merupakan langkah yang sangat berlebihan dibandingkan dengan pelanggaran yang dilakukan, yaitu terkait kampanye. Ini justru mengorbankan proses demokrasi di Kota Metro,” tegas Dedy, saat di wawancarai pada Kamis (21/11).
ADVERTISEMENT
Ia mencurigai adanya agenda terselubung di balik keputusan ini, mengingat keputusan tersebut diambil menjelang akhir masa jabatan anggota KPU Metro.
“Mengambil keputusan kontroversial di akhir masa jabatan menimbulkan kecurigaan. Apalagi pertimbangannya sangat lemah, sehingga harus diinvestigasi lebih lanjut, baik dari perspektif hukum, etik, maupun administrasi,” tambahnya.
Dedy juga menyoroti dampak besar keputusan ini terhadap masyarakat Kota Metro.
“Yang dikorbankan bukan hanya pasangan calon, tetapi juga kepentingan masyarakat dan keberlangsungan demokrasi di sana. Keputusan ini bisa menciptakan gejolak di masyarakat, bahkan menjadi ancaman serius terhadap agenda konstitusional,” jelasnya.
Untuk itu, ia mendorong KPU Provinsi Lampung, KPU RI, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk segera turun tangan.
“KPU RI harus cepat mengambil langkah untuk mengusut kasus ini. Jika keputusan ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat, maka harus dianulir agar pelaksanaan Pilkada serentak pada 27 November tidak terganggu,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dedy juga memprediksi bahwa pasangan Wahdi dan Qomaru Zaman masih memiliki peluang untuk kembali mengikuti Pilkada.
“Melihat kelemahan dalam dasar hukum keputusan ini, saya yakin peluang mereka untuk kembali bertarung di Pilkada masih terbuka lebar. KPU Provinsi dan KPU RI harus segera duduk bersama untuk menormalkan situasi,” katanya.
Ia juga memperingatkan bahwa anggota KPU Metro dapat menghadapi konsekuensi berat jika terbukti mengambil keputusan tanpa dasar yang kuat.
“Sanksi administratif, hukum, bahkan moral dapat dijatuhkan kepada anggota KPU Metro. Ini menjadi pelajaran penting agar penyelenggara pemilu menjaga profesionalisme dan integritas,” pungkasnya.
Keputusan KPU Metro ini telah menjadi perhatian publik dan dipandang dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pilkada di Kota Metro. (Cha/Put)
ADVERTISEMENT