Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.91.0
Konten Media Partner
Polisi Amankan 15 Remaja Nonton Balap Lari Liar di Bandar Lampung
19 Maret 2024 13:49 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Sebanyak 15 remaja diamankan polisi lantaran menonton balap lari liar di Jalan Nusa Indah atau seputaran Stadion Pahoman, pada Senin (18/3) sekitar pukul 22.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Belasan remaja itu diamankan saat Tim Patroli Perintis Presisi Polda Lampung melakukan Patroli rutin antisipasi gangguan Kamtibmas guna menciptakan situasi aman kondusif.
Berdasarkan informasi yang diterima Lampung Geh, pengamanan 15 remaja itu terjadi berawal saat Tim Patroli Perintis Presisi Polda Lampung melakukan patroli di wilayah Kota Bandar Lampung.
Kemudian polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang melakukan balap lari liar, sehingga menimbulkan keramaian dan keresahan.
Setelah mendapatkan informasi masyarakat tersebut, polisi langsung menuju ke lokasi dan didapati kerumunan remaja yang asik melakukan balap lari.
Polisi pun kemudian mengamankan 15 orang remaja yang terlibat balap lari maupun menonton balap lari tersebut. Selanjutnya dibawa ke Polresta Bandar Lampung.
Saat dikonfirmasi, Kasat Binmas Polresta Bandar Lampung, Kompol Kurmen Rubiyanto mengatakan belasan remaja itu telah dilakukan pembinaan.
ADVERTISEMENT
Adapun ke-15 remaja tersebut berinisial NA (17), FF (16), KV (15), FJ (18), AW (16), MA (12), MR (17), RH (19), RF (16), PR (16), BE (17), AA (17), AZ (17), AH (16), dan ZA (17). Mereka masih berstatus pelajar SMA dan SMK.
"Kami lakukan pembinaan. Mereka terjaring razia saat menonton lomba balap lari yang mengganggu arus lalu lintas dan ketertiban masyarakat," katanya kepada Lampung Geh, Selasa (19/3).
Menurut Kurmen, selain pembinaan, pihaknya juga memanggil orang tua anak-anak tersebut untuk membuat pernyataan.
"Selanjutnya kami memanggil orang tua anak-anak tersebut serta membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak akan mengulang perbuataannya kembali," pungkasnya. (Yul/Ansa)