Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Polisi Amankan 2 Pelaku Tawuran Antar Pemuda di Lampung Selatan
26 Juli 2024 21:17 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Selatan - Sekelompok pemuda di Lampung Selatan melakukan aksi tawuran hingga mengakibatkan 2 korban alami luka tusuk, pada Kamis (25/7).
ADVERTISEMENT
Kejadian tersebut bermula ketika kelompok pemuda dari Desa Totoharjo, Kecamatan Bakauheni bersepakat dengan pemuda di Desa Kunjir, Kecamatan Rajabasa untuk melakukan aksi tawuran.
Perjanjian tawuran itu dibuat melalui sosial media instagram Warbel (Warga Penggkolan) dengan pemuda desa Kunjir.
Kemudian sekitar pada pukul 03.00 (WIB), kelompok pemuda dari desa Totoharjo berangkat menuju lokasi tawuran yang sudah dijanjikan oleh kedua belah pihak yakni di jembatan perbatasan antara Desa Totoharjo Pancuran.
Namun pemuda dari pihak Kunjir tak kunjung datang, hingga akhirnya pihak Kelompok pemuda Totoharjo masuk mendatangi Desa Kunjir dengan menggunakan sekitar 10 unit kendaraan untuk menyerbu.
Sesampainya di Desa Kunjir, pemuda dari pihak Totoharjo yang berinisial DAR (16) membacok salah satu pemuda pihak Kunjir yang berinisial MB menggunakan senjata tajam celurit.
ADVERTISEMENT
Suasana panas pun tak terbendung, salah satu pemuda dari pihak Totoharjo yang berinisial RAP (18) dikeroyok oleh pemuda pihak Kunjir yang menyebabkan luka bacok di pipi sebelah kiri.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin dalam konferensi persnya mengatakan, pihaknya kini telah mengamankan 2 orang pelaku DAR (16) dan AAP (18) sebagai pelaku Penganiayaan dan 3 tiga bilah celurit.
“Pelaku DAR Berperan dalam membacok korban MB menggunakan senjata tajam jenis celurit sedangkan AAP Berperan dalam membawa senjata tajam jenis celurit pada saat terjadinya Penganiayaan,” ungkapnya pada Jumat (26/7).
Kedua pelaku tersebut disangkakan pasal Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan hukuman 5 tahun penjara. (Al/Put)
ADVERTISEMENT