Konten Media Partner

Polisi Bakal Ekshumasi Jenazah Istri yang Diracun Suaminya Sendiri di Lampung

2 April 2023 13:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Wido Dwi Arifiya Zaen saat memberikan keterangan. | Foto : Dok. Polres Tulang Bawang.
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Wido Dwi Arifiya Zaen saat memberikan keterangan. | Foto : Dok. Polres Tulang Bawang.
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Tulang Bawang - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, rencananya akan melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam jenazah korban yang diracun menggunakan putas oleh suaminya sendiri.
ADVERTISEMENT
Proses ekshumasi tersebut rencananya akan dilakukan pada minggu depan. Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi.
"Kami akan berkoordinasi dengan Bidang Dokkes Polda Lampung terkait rencana ekshumasi dalam kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, pada Kamis (16/3) lalu," kata Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen.
Pelaku yang meracun istrinya sendiri menggunakan putas hingga meninggal dunia. | Foto : Dok. Polres Tulang Bawang.
Wido menjelaskan, proses ekshumasi dilakukan untuk lebih memastikan lagi penyebab utama korban meninggal dunia.
Sebelumnya, pihaknya juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dari kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pelaku berinisial BP (28) kepada istrinya berinisial SI (30).
ADVERTISEMENT
"Adapun BB yang disita oleh petugas kami dalam kasus ini yakni dua unit handphone (HP), plastik warna hitam pembungkus paket, karton ukuran kecil untuk membungkus racun putas, plastik bening ukuran kecil yang berisi racun putas, gelas bening bermotif kembang, sendok makan stainless, termos warna pink, teko warna hijau, dan pakaian korban," jelasnya.
Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, proses ekshumasi dilakukan agar semakin membuat terang perkara tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku, didapat keterangan bahwa pelaku membunuh korban dengan cara mencampurkan racun putas ke dalam air putih di dalam gelas, lalu diaduk dengan sendok, kemudian pelaku membangunkan korban yang sedang tertidur, dan memaksa korban meminum air yang sudah tercampur racun putas di dalam gelas yang dibawa oleh pelaku," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi mengungkap motif pelaku BP (28) bunuh istrinya sendiri yakni karena sakit hati lantaran korban menghalangi pelaku menikahi adik kandung korban.
"Sebelum menikahi korban, ternyata pelaku ini sempat menjalin asmara dengan adik kandung korban dan sudah melakukan hubungan layaknya suami istri. Hingga akhirnya hari Kamis 23 Februari 2023 adik kandung korban memberi tahu kepada pelaku kalau dirinya sudah hamil satu bulan dan meminta pertanggung jawaban dari pelaku," ungkap kapolres. (Lih/Ans)